Mengenal Lebih Dekat Sistem Pesantren di Kalangan Nahdlatul Ulama
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI Digital — Pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hatim Ghozali, hal tersebut karena pesantren memiliki akar historis dan sosial yang kuat dalam kehidupan umat Islam di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Hatim dalam Program Dinamika Pesantren Nusantara, hasil kolaborasi MUI TV dan Kementerian Agama, dikutip MUI Digital, Senin (29/12/2025).
Lebih lengkapnya simak link berikut: MUITV
Kiai Hatim menjelaskan bahwa pesantren telah ada jauh sebelum Nahdlatul Ulama berdiri. Bahkan, NU lahir dari para kiai pesantren yang telah lebih dulu mengembangkan lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat.
“Pesantren itu sudah ada jauh sebelum NU ada. NU justru didirikan oleh kiai-kiai pesantren,” ujar Kiai Hatim.
Dia menyampaikan bahwa pada mulanya pesantren bukanlah sebuah institusi formal, melainkan relasi langsung antara kiai dan santri sebagai relasi guru dan pembelajar.
“Seiring waktu, relasi tersebut berkembang menjadi lembaga yang dikenal sebagai pesantren,” kata dia.
Dalam pesantren NU, Kiai Hatim menegaskan bahwa peran kiai tidak dapat disamakan dengan kepala sekolah sebagaimana dalam sistem pendidikan formal.
“Kiai di pesantren itu bukan kepala sekolah. Kiai itu tokoh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kiai di pesantren NU memikul peran sosial yang sangat luas. Berbagai persoalan masyarakat disampaikan kepada kiai, tidak terbatas pada urusan pendidikan.
“Semua persoalan masyarakat datang ke kiai. Anaknya bermasalah datang ke kiai, keluarganya bermasalah datang ke kiai, mau nikahan juga datang ke kiai,” ujarnya.
Kiai Hatim juga menegaskan bahwa seluruh pesantren merupakan lembaga swasta yang lahir dari inisiatif masyarakat.
Menurut dia, egara tidak memiliki kewenangan untuk mendirikan pesantren, sebagaimana ditegaskan dalam regulasi yang ada.
“Semua pesantren itu swasta. Pesantren adalah inisiatif masyarakat. Negara tidak punya kewenangan membuat pesantren,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa pesantren NU umumnya dikelola secara mandiri oleh kiai dan keluarganya. Organisasi NU tidak menguasai atau mengambil alih kepemilikan pesantren, melainkan berfungsi sebagai jejaring dan asosiasi.
Terkait pendanaan, Kiai Hatim menyebutkan bahwa pesantren NU hidup dari swadaya kiai dan masyarakat. Sumber pembiayaan berasal dari berbagai sektor, seperti hasil sawah, ladang, ceramah, serta dukungan jamaah.
“Banyak pesantren NU itu gratis. Mondoknya gratis, makannya juga gratis. Kiai membiayai dari sawah, ladang, atau dari hasil ceramah,” ungkapnya.
Dia bahkan mencontohkan pesantren dengan ribuan santri yang seluruh kebutuhannya ditanggung oleh kiai tanpa menarik biaya dari santri.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pesantren di Indonesia mencapai sekitar 43 ribu. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen berada di lingkungan Nahdlatul Ulama dengan karakteristik yang sangat beragam.
“Jumlah pesantren sekitar 43 ribu, dan sekitar 80 persennya berada di NU,” jelasnya.
Menurut Kiai Hatim, keragaman pesantren NU terlihat dari bentuk pendidikannya. Sebagian pesantren menyelenggarakan pendidikan formal, seperti satuan pendidikan muadalah dan Ma’had Aly.
Namun, jumlahnya tidak mencapai seribu. Sementara itu, jumlah pesantren nonformal yang hanya mengkaji kitab kuning tanpa pendidikan formal jauh lebih banyak.
Dia mencontohkan pesantren-pesantren di Banten dan Aceh yang sepenuhnya nonformal, di mana santri datang mengaji, membangun gubuk sendiri, membawa bekal sendiri, dan tidak tercatat sebagai peserta didik negara.
“Mereka belajar, mengaji kitab kuning, tapi tidak tercatat sebagai peserta didik negara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Hatim juga menyoroti persoalan rekognisi negara terhadap pendidikan pesantren, khususnya pesantren salaf nonformal.
Menurutnya, banyak santri yang menjalani proses belajar penuh dari pagi hingga malam, namun tidak diakui sebagai proses pendidikan karena tidak memiliki ijazah formal.
“Banyak santri belajar dari bangun tidur sampai tidur lagi, tapi tidak dianggap belajar karena tidak punya ijazah formal,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa praktik pendidikan pesantren justru mendapat pengakuan di negara lain.
“Di Mesir, lulusan pesantren salaf bisa langsung diterima. Sementara di negara sendiri belum sepenuhnya diakui,” kata dia. (Miftahul Jannah, ed: Nashih)