Lewati ke konten utama
Minggu, 19 Juli 2026 / 4 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

LPPOM Sebut Kolesom Jumbo Masuk Kategori Khamr, Najis dan Haram Dikonsumsi

3 menit baca 101 dibaca
Direktur Utama LPPOM, Dr Muti Arintawati
Direktur Utama LPPOM, Dr Muti Arintawati dalam Festival Syawal 1447 H. Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital—Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menyatakan minuman tradisional "Kolesom Jumbo" yang tengah viral di media sosial secara syariat masuk dalam kategori khamr atau minuman beralkohol yang memabukkan. 

Status ini disematkan karena kandungan alkohol pada produk tersebut diketahui mencapai 19,7 persen, angka yang dinilai telah melampaui batas toleransi yang ditetapkan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa ketentuan hukum mengenai produk berkadar alkohol telah diatur secara eksplisit dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. 

Berdasarkan fatwa tersebut, kategori minuman yang sengaja diproduksi sebagai minuman beralkohol atau memiliki kadar alkohol/etanol di atas 0,5 persen secara hukum fikih adalah najis dan haram untuk dikonsumsi.

Baca juga: HUKUM ALKOHOL

"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," kata Muti dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Sabtu (18/7/2026). 

Fenomena antrean mengular pembeli Kolesom Jumbo di berbagai daerah memicu perhatian serius dari otoritas halal. 

Minuman yang merupakan hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan ginseng jawa (Talinum triangulare) ini kerap dipasarkan sebagai jamu tradisional untuk meningkatkan stamina.

Namun, LPPOM mengingatkan bahwa dampak memabukkan dan tingginya kadar alkohol tidak bisa dikesampingkan hanya karena label "tradisional". 

Jika dibandingkan dengan minuman beralkohol jenis bir yang jamak ditemui di supermarket, yang rata-rata memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, kandungan alkohol pada Kolesom Jumbo justru hampir empat kali lipat lebih tinggi.

Baca juga: HUKUM ALKOHOL DALAM MINUMAN

Oleh karena itu, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, minuman ini hukumnya haram, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.

LPPOM juga meluruskan persepsi sebagian masyarakat yang menganggap seluruh minuman herbal otomatis halal karena terbuat dari bahan-bahan alami. 

Muti menjabarkan bahwa dalam industri pangan, status kehalalan tidak hanya dinilai dari asal bahan bakunya, melainkan dari seluruh rangkaian proses produksinya.

Dalam kasus Kolesom Jumbo, titik kritis kehalalan berada pada proses fermentasi anaerobik (tanpa oksigen). Karbohidrat atau gula alami pada bahan pangan diubah oleh mikroba menjadi alkohol. 

“Semakin lama proses tersebut dibiarkan, karakteristik produk akhir akan berubah menjadi khamr seiring melonjaknya kadar alkohol,” ujar dia.  

Baca juga: PENGGUNAAN ALKOHOL / ETANOL UNTUK BAHAN OBAT

LPPOM menegaskan, klaim khasiat kesehatan atau asal-usul bahan alami tidak dapat menggugurkan hukum haram jika produk akhirnya terbukti memabukkan.

Mengingat tingginya kadar alkohol yang dikandung, LPPOM meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk menghormati regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum positif, setiap usaha yang menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-B) serta membatasi penjualan hanya untuk konsumen berusia di atas 21 tahun.

LPPOM berharap kasus viralnya Kolesom Jumbo ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi fatwa dan halal di tengah masyarakat. 

Konsumen Muslim diimbau untuk semakin kritis, tidak mudah tergiur oleh tren media sosial, serta aktif memastikan tidak ada pelanggaran izin edar minuman beralkohol di lingkungan sekitar mereka. (Sadam)