Komisi Pesantren MUI Dorong Penguatan Regulasi dan Optimalisasi Dana Abadi Pesantren
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI Digital — Menjelang akhir tahun 2025, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan refleksi akhir tahun bertajuk “Menatap Masa Depan Pesantren melalui Penguatan Regulasi dan Optimalisasi Dana Abadi Pesantren". Refleksi tersebut memuat catatan strategis terkait masa depan pesantren di Indonesia.
Dalam refleksi akhir tahun tersebut, Komisi Pesantren menegaskan pentingnya penguatan regulasi serta optimalisasi Dana Abadi Pesantren sebagai fondasi utama dalam memperkuat peran pesantren ke depan.
“Dalam semangat perbaikan berkelanjutan, Komisi Pesantren memandang perlu adanya langkah-langkah yang lebih konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” demikian pernyataan Komisi Pesantren yang di narasikan MUI Digital pada Senin (29/12/2025).
Komisi Pesantren MUI mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap dunia pesantren yang dinilai semakin menguat, terutama sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sebagai institusi pendidikan asli Indonesia, pesantren telah terbukti berperan penting dalam menjaga moralitas, karakter bangsa, serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan.
Namun demikian, Komisi Pesantren memandang bahwa implementasi regulasi tersebut masih memerlukan langkah-langkah yang lebih konkret dan berkelanjutan. Salah satu perhatian utama adalah penguatan kehadiran negara dalam mendukung pesantren, khususnya melalui kepastian dan keberlanjutan dukungan pendanaan.
Dalam refleksi tersebut, Komisi Pesantren menyoroti tiga aspek strategis. Pertama, optimalisasi Dana Abadi Pesantren. Saat ini, Dana Abadi Pesantren masih berada dalam skema Dana Abadi Pendidikan secara umum. Komisi Pesantren menilai perlu adanya kejelasan posisi dan nomenklatur Dana Abadi Pesantren agar pengelolaannya lebih mandiri, tepat sasaran, serta sesuai dengan kekhasan (distingsi) dunia pesantren.
Kedua, kepastian mekanisme dukungan pendanaan. Kejelasan tata kelola Dana Abadi Pesantren dinilai penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga pemenuhan sarana dan prasarana pesantren, termasuk di daerah-daerah pelosok.
Ketiga, harmonisasi dan rekognisi lintas sektor. Komisi Pesantren mendorong percepatan sinkronisasi regulasi antar kementerian dan lembaga agar pesantren tidak hanya ditempatkan sebagai objek administrasi, melainkan sebagai mitra strategis negara dalam mencetak generasi emas Indonesia.
Komisi Pesantren MUI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra dialog yang konstruktif bagi pemerintah. Melalui komunikasi yang baik dan komitmen bersama terhadap mandat Undang-Undang Pesantren, Komisi Pesantren optimistis pesantren dapat tumbuh menjadi lembaga yang mandiri, berdaya, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Refleksi akhir tahun ini disusun dan dirumuskan oleh jajaran pimpinan Komisi Pesantren MUI Pusat, antara lain Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pesantren MUI Pusat KH. Choirul Sholeh Rasyid, SE, MSi, Ketua Komisi Pesantren Dr. KH. Basnang Said, MAg, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI Pusat Dr. Muhammad Iqbal, MA.
(Fitri Aulia Lestari ed: Muhammad Fakhruddin)