Kiai Cholil Nafis Beberkan Tiga Kunci Utama Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional memerlukan fondasi nilai yang kuat dan kolaboratif. Menurutnya, terdapat tiga kunci utama yang harus dijaga bersama, yakni tafahum (saling memahami), ta’awun (saling tolong-menolong), dan takaful (saling melindungi).
Penegasan tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam rangkaian peringatan 27 tahun DSN–MUI yang dirangkai dengan pleno kelembagaan. Momentum ini dimaknai sebagai refleksi sekaligus penguatan peran strategis DSN–MUI dalam mengawal ekonomi syariah Indonesia.
“Karena itu ada tiga kunci yang harus kita lakukan ke depan. DSN–MUI harus menjadi melting point. Pertama tafahum, jangan sampai kita ini tidak saling paham, kedua ta’awun, kita harus saling tolong-menolong, dan ketiga takaful saling melindungi,” ujar Kiai Cholil dalam sambutanya di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026) kepada MUIDigital.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan kerap menjadi hambatan dalam pengembangan ekonomi syariah. Padahal, ekosistem ekonomi syariah hanya bisa tumbuh kuat jika dibangun atas dasar pemahaman bersama dan kerja sama yang erat.
Kiai Cholil juga menegaskan bahwa DSN–MUI tidak hanya berfungsi sebagai penjaga kepatuhan syariah, tetapi juga berperan sebagai pendorong dan penggerak inovasi ekonomi syariah. Tugas pengawasan syariah, menurutnya, harus dipahami sebagai langkah menjaga inovasi tetap sesuai nilai dan etika.
“Kita mempersilakan inovasi, tetapi kita jaga. Jangan sampai nilai yang baik justru terhenti, namun juga jangan sampai pertumbuhan berjalan tanpa kepatuhan syariah,” tegasnya.
Dengan menguatkan prinsip tafahum, ta’awun, dan takaful, Kiai Cholil berharap ekosistem ekonomi syariah nasional dapat tumbuh lebih solid, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap praktik ekonomi syariah di Indonesia. (Fitri Aulia Lestari/Azhar)