Lewati ke konten utama
Senin, 6 Juli 2026 / 20 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketua Baznas RI: Kriteria Penegak Hukum MUI Beri Rasa Aman Amil di Lapangan

3 menit baca 373 dibaca
1000504548
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Sodik Mudjahid, mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merumuskan indikator kriteria penegak hukum ramah dhuafa.

Mengutip teori kebutuhan Abraham Maslow, Sodik menyebut kehadiran penegak hukum yang berintegritas dan memenuhi standar MUI akan memberikan rasa aman serta ketenangan bagi para amil saat menjalankan tugas pengelolaan zakat di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

 Acara tersebut mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin”.

​"Selama ini ketenangan kami disokong oleh fatwa-fatwa MUI. Hari ini, ketenangan kami bertambah karena MUI melangkah satu langkah lagi, yakni memberikan keamanan dan kenyamanan kepada kami dengan masuk ke dalam masalah-masalah hukum yang sering kami temui di lapangan," ujar Sodik Mudjahid.

Baca juga: Irwasum Polri Sebut Sinergi MUI dengan Penegak Hukum Lahirkan Legitimasi Moral yang Kuat

Sodik kemudian mengaitkan pentingnya aspek keamanan ini dengan teori psikologi popular, Teori Kebutuhan Maslow. Menurutnya, BAZNAS selama ini bekerja pada tataran pemenuhan kebutuhan paling dasar manusia (fisiologis), seperti pemenuhan pangan dan penyelesaian utang kaum dhuafa. Namun, kerja kemanusiaan tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa adanya jaminan kebutuhan tingkat kedua, yaitu rasa aman.

​"Kebutuhan yang kedua menurut Maslow adalah keamanan, dan itu dijamin serta dijaga oleh para penegak hukum. Langkah MUI merumuskan kriteria ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi kerja sama kita," imbuhnya.

Baca juga: Sangat Profetik, Menag Dukung Langkah MUI Beri Apresiasi bagi Tokoh Hukum Berprestasi

Sodik juga sempat menyinggung dinamika hukum yang pernah dihadapi oleh pengelola zakat di daerah, salah satunya berkaca pada kasus yang terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Menurutnya, gesekan hukum di lapangan kerap terjadi karena aparat belum sepenuhnya memiliki sensitivitas sosial yang selaras dengan misi keumatan

​"Bisa jadi masalah-masalah itu muncul karena penegak hukum di sana belum memenuhi lima kriteria dari MUI. Jika saja para penegak hukum memenuhi indikator integritas, kolaborasi, dan kemanfaatan sosial yang ditetapkan MUI, maka BAZNAS tentu akan bekerja dengan jauh lebih tenang lagi," tegas Sodik.

Memanfaatkan momentum sinergi tersebut, Ketua BAZNAS RI juga memaparkan 5 program prioritas yang diturunkan menjadi 13 program unggulan BAZNAS. Program-program ini membuka ruang kolaborasi besar dengan Kementerian Agama, Kepolisian RI (Polri), serta instansi penegak hukum lainnya.

Program tersebut antara lain BAZNAS Siaga Kemiskinan yang saat ini bergerak di 88 kota/kabupaten ekstrem demi menangani kasus kemiskinan akut, termasuk fenomena warga yang "miskin mendadak" akibat menjadi korban kezaliman.

​Selain itu, BAZNAS juga menjalankan program BAZNAS Tanggap Bencana yang bersinergi erat dengan Polri, Beasiswa Cendekia BAZNAS, Rumah Sehat, Rumah Layak Huni bersama Kemenpera, hingga bantuan permodalan berbasis masjid. 

Ada pula inovasi berbasis teknologi seperti program Rumah Terang, pemanfaatan teknologi seharga Rp3 juta hasil riset alumni ITB yang mampu menerangi rumah selama 10 tahun, serta program Bank Sampah untuk pemberdayaan ekonomi sekaligus solusi lingkungan.

Sodik menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang selama ini mengawal gerak BAZNAS, terutama dari MUI yang senantiasa membimbang BAZNAS melalui fatwanya. 

"Terima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini membimbing kami lewat fatwa, terima kasih kepada Kementerian Agama, dan terima kasih kepada Polri serta semua aparat penegak hukum yang terus membantu BAZNAS melaksanakan tugasnya di lapangan," pungkasnya.