Kemenag Perkuat Peran Pesantren Melalui Pembentukan Dirjen Pesantren
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI Digital - Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki kontribusi strategis bagi bangsa dan negara.
Penguatan tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang dinilai menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan fungsi pesantren secara lebih komprehensif.
Direktur Pendidikan Pesantren Kementerian Agama, Dr Basnang Said, menyampaikan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang lahir, tumbuh, dan berkembang seiring perjalanan sejarah Indonesia.
“Kalau kita bicara soal pesantren, tentu kita sedang bicara soal Indonesia. Tidak akan pernah terpisahkan antara berbangsa, bernegara, dan pesantren,” ujar Basnang dalam Program Dinamika Pesantren Nusantara hasil kolaborasi MUITV dan Kementerian Agama yang di narasikan MUI Digital pada Senin (29/12/2025).
Selengkapnya simak di link berikut: MUITV
Basnang menjelaskan, pesantren telah hadir sejak abad ke-14, jauh sebelum sistem sekolah modern diperkenalkan di Indonesia.
“Pesantren adalah lembaga yang genuine dan asli Nusantara, yang berdiri dua abad sebelum lahirnya sekolah-sekolah yang dibawa oleh penjajah,” katanya.
Ia menambahkan, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap praktik dan tradisi pesantren yang telah hidup di tengah masyarakat selama berabad-abad.
“Undang-undang pesantren itu bukan untuk menyeragamkan. Negara hadir untuk memagari praktik yang sudah berjalan sejak dulu, melalui rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi,” ujarnya.
Dalam undang-undang tersebut, pesantren ditegaskan memiliki tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, menurut Basnang, selama ini pelaksanaan ketiga fungsi tersebut belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan struktur kelembagaan.
“Selama ini Direktorat Pesantren itu hanya menjalankan fungsi pendidikan, karena berada di unit eselon yang mengurus pendidikan. Akibatnya, aspek dakwah dan pemberdayaan masyarakat sering menjadi problem karena tidak sesuai dengan nomenklatur,” jelasnya.
Oleh karena itu, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pesantren secara menyeluruh.
“Ketika kemudian menjadi unit eselon satu, tentu tiga garapan yang menjadi fungsinya, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, itu akan terakomodir,” katanya.
Selain penguatan kelembagaan, Basnang juga menyoroti pentingnya pengembangan Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi khas pesantren yang dinilai menjadi masa depan keilmuan Islam Indonesia.
“Lulusan Ma’had Aly itu diseleksi ketat. Mereka tidak bisa lulus sebelum menunjukkan karya ilmiah. Inilah yang menjadi jaminan mutu keilmuan pesantren,” ujarnya.
Saat ini, kata Basnang, terdapat 91 Ma’had Aly di Indonesia dengan spesialisasi keilmuan yang berbeda-beda.
“Satu Ma’had Aly itu tidak boleh ada dua keilmuan. Karena keilmuannya memang sudah spesifik,” katanya.
Menurutnya, penguatan Ma’had Aly sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk menjadikan pesantren sebagai pusat pengembangan keilmuan Islam yang mendalam, profesional, dan berdaya saing.
Ke depan, Kementerian Agama berharap pesantren, khususnya melalui Ma’had Aly, mampu melahirkan karya-karya keislaman berkualitas yang tidak hanya menjadi rujukan nasional, tetapi juga berkontribusi pada khazanah keilmuan Islam dunia.
“Produk keilmuan dari pesantren, khususnya Ma’had Aly, inilah yang kita harapkan menjadi wajah dan masa depan Islam Indonesia,” pungkasnya. (Fitri Aulia Lestari/Azhar)