Integritas dan Regulasi Jadi Penopang Utama Peran Dewan Pengawas Syariah di Era Digital
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital -- Dalam arahan internal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), pimpinan lembaga menegaskan posisi sentral, ketaatan regulasi, dan integritas moral Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pilar penjaga kehalalan transaksi ekonomi syariah di Indonesia.
Ketua DSN-MUI, Kiai Cholil Nafis, menekankan bahwa DPS merupakan bagian tak terpisahkan dari DSN-MUI yang berperan melakukan pengawasan langsung di perusahaan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DSN-MUI Bidang Regulasi dan Relasi Industri, Adiwarman A. Karim, yang merinci tiga pilar utama tugas DPS.
Dia mengatakan bahwa DPS dan DSN-MUI adalah satu kesatuan dalam fatwa.
"DPS harus merujuk kepada Fatwa DSN-MUI. Dalam situasi di mana sebuah produk atau transaksi baru diajukan industri namun belum diatur fatwanya, maka DPS tidak boleh mengambil keputusan sendiri. DPS melalui perusahaan meminta fatwa kepada DSN-MUI", kata Adiwarman, Rabu (28/01/26).
Dia juga menambahkan bahwa dengan mekanisme ini tentu akan menjamin keseragaman dan keabsahan hukum syariah di seluruh Indonesia.
"Proses penerbitan fatwa sendiri melalui tahapan ketat, mulai dari kajian bahan, studi literatur dan hadits, hingga focus group discussion dengan industri dan regulator sebelum diputuskan dalam rapat pleno," ujarnya menjelaskan.
Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa kepatuhan pada regulasi OJK sebagai keniscayaan. Ini merupakan pilar ke dia dari tugas DPS yang menyangkut harmonisasi dengan regulator sektor keuangan.
"Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPS adalah pihak utama dalam tata kelola syariah. Oleh karena itu, DPS wajib mematuhi seluruh aturan OJK, khususnya terkait Tata Kelola Perbankan Syariah," ujar Adiwarman.
"Aturan utama yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 15/SEOJK.03/2024 sebagai aturan pelaksananya," imbuhnya menjelaskan.
Regulasi ini sangat jelas menegaskan posisi, tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja DPS dengan direksi dan dewan komisaris lembaga keuangan syariah.
Lebih lanjut, Adiwarman mengungkapkan bahwa integritas dan akhlak adalah fondasi yang sangat penting dalam tugas Dewan Pengawas Syariah.
"DPS harus menjaga akhlakul karimah dan integritas. Sehingga DPS menjadi panutan", ujar Adiwarman.
Integritas menjadi dasar pelaksanaan tugas DPS yang meliputi menetapkan kebijakan kepatuhan syariah, meninjau produk dan layanan, memberikan nasihat kepada manajemen, serta menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan nasabah.
"Tanpa integritas dan akhlak yang baik, pengawasan hanya akan menjadi formalitas belaka,"tuturnya.
DPS adalah lembaga pengawas independen yang ditempatkan di Bank Syariah, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Keberadaannya diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Secara fungsional, DPS tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga penasihat strategis bagi manajemen dan mediator penyelesaian sengketa.
Mereka bertindak sebagai perpanjangan tangan DSN-MUI di level operasional perusahaan, memastikan setiap aktivitas bisnis terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi).
"Untuk dapat diangkat sebagai DPS, seorang calon harus mendapat rekomendasi dari DSN-MUI setelah memenuhi serangkaian persyaratan kompetensi, termasuk memiliki Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dan Sertifikat Kompetensi dari LSP MUI," ujar Adiwarman menjelaskan.
Arahan internal dari pimpinan DSN-MUI periode 2025-2030 ini menjadi sinyal kuat bagi lebih dari 300 DPS di seluruh Indonesia untuk terus menguatkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kemurnian dan kepercayaan publik terhadap industri ekonomi dan keuangan syariah nasional.
(Dea Oktaviana ed: Muhammad Fakhruddin)