Evaluasi Siaran Ramadhan, MUI Rekomendasikan Pembinaan Khusus untuk ANTV
Junaidi
Penulis
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan Ekspose Hasil Pantauan Siaran Ramadhan, Kamis (28/3/2024). Dalam kegiatan ini, terdapat 4 rekomendasi yang dihasilkan.
Wakil Ketua Tim Pemantau Tayangan Ramadhan MUI, Rida Hesti Ratnasari menyampaikan laporan hasil pantauan MUI di 10 hari pertama tersebut.
Keempat rekomendasi yang dihasilkan yaitu:
Pertama, pembinaan Khusus bagi lembaga penyiaran dengan indikasi pelanggaran berulang, yaitu ANTV.
Tahun ini, ANTV mempunyai program Pesbukers Ramadhan.
Kedua, pembinaan umum bagi lembaga penyiaran dengan pelanggaran berulang namun telah terdapat perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Trans7 dengan programnya Sahur Lebih Segerr serta Pas Buka FM dan Trans TV dengan program Berkahnya Ramadhan.
Ketiga, program siaran terapresiasi dengan catatan agar melakukan perbaikan.
Keempat, program terapresiasi agar mempertahankan memuliakan syiar Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan disertai kreativitas dan inovasi hingga akhir Ramadhan.
“Keempat rekomendasi yang dihasilkan ini berdasarkan pantauan MUI pada 16 stasiun TV. Selama prosesnya, kami juga melibatkan 32 pemantau. Fokus pemantauan khususnya ada saat prime time ketika sahur dan jelang berbuka,” kata Rida dalam laporannya.
Dalam rekomendasi tersebut, MUI juga menyarankan adanya pembinaan khusus dan umum dari KPI untuk 3 stasiun TV yaitu ANTV pembinaan khusus sedangkan Trans Tv dan Trans 7 pembinaan umum. Hal ini disebabkan dari tahun ke tahun pemantauan yang dilakukan MUI, 3 stasiun TV tersebut yang kerap melakukan pelanggaran yang berulang.
Kendati demikian, dalam laporannya, Rida Hesti menyatakan apresiasinya kepada Lembaga Penyiaran stasiun TV yang telah berupaya menyajikan tayangan Ramadhan yang semakin baik. Tren positif ini, menurutnya patut untuk diapresiasi.
“Dalam pantauan siaran MUI, tidak melulu hanya pelanggaran yang ditemukan. Dalam beberapa siaran stasiun TV kami juga mengapresiasi siaran tersebut bahkan ada siaran yang sebelumnya menjadi langganan pelanggaran, tapi sekarang sudah bisa untuk mengurangi hal-hal yang masuk dalam kategori pelanggaran,” bebernya.
Adapun kategori yang masuk ke dalam pelanggaran siaran yang dipantau oleh MUI, di antaranya meliputi:
1. Kekerasan dan pelanggaran hukum
2. Eksploitasi seksual
3. Pelecehan kelompok tertentu
4. Kata-kata kasar dan makian
5. Hedonisme
(Isyatami Aulia, ed: Nashih)