Buya Anwar Abbas: Demi Keselamatan, Jamaah Yang Memiliki Kondisi Khusus Lebih Baik Ikut Skema Murur
ADMINISTRATOR
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas menilai, untuk keselamatan jamaah lansia dan risti (yang memiliki kondisi khusus), maka perjalanan hajinya lebih baik dari Arafah langsung lanjut ke Mina, dan mabit di Muzdalifah mengikuti skema murur.
Hal ini disampaikan KH Anwar Abbas, usai meninjau kesiapan sarana pra sarana yang ada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan para Amirul Hajj.
Buya Anwar Abbas yang juga Naib Amirul Hajj 1445 H/2024 M ini menilai pilihan tersebut amat tepat untuk diambil demi memberikan keselamatan bagi jamaah.
“Saya tahun 2008 haji, tahun 2019 haji, tempat di sini (Muzdalifah, red) masih luas, sehingga kalau mobil (bus) parkir di sini meskipun sempit-sempit tapi mampulah menampung. Tapi sekarang banyak bangunan, di sini ada dibangun toilet,” ungkap Anwar Abbas, Selasa (11/6/2024) lalu.
“Kesimpulan saya, impossible mobil yang datang dari Arafah berhenti di sini semua, tidak akan tertampung. Sehingga diperlukan ijtihad ulama, dan Majelis Ulama Indonesia sudah membuat fatwa. Artinya, jamaah tertentu yang sakit dan berisiko tinggi, untuk keselamatan mereka, lebih baik lanjut ke Mina, dan berangkat jam 19.00 malam,” sambung pria yang juga akrab dipanggil Buya Anwar ini.
Menurutnya, pilihan mabit di Muzdalifah dengan skema murur patut menjadi pilihan karena bertujuan menjaga keselamatan diri. “Itu ada alasannya, masyaqqah, kesulitan. Dalam maqashid syariah kan, ada hifdzunnafs ya, ada pertimbangan keselamatan jamaah,” tutur Buya Anwar yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Buya Anwar juga sepakat dengan program murur yang disiapkan pemerintah di mana para jamaah lansia, jamaah dengan risiko tinggi serta pendampingnya akan mulai diberangkatkan dari Arafah langsung menuju Mina dimulai sejak pukul 19.00 malam.
“Itu, kan, artinya sudah melewati malam, ya. Saya kira sah. Malam kan dimulai dari terbenamnya matahari. Memang ada ulama menyatakan lewat jam 12 malam, tapi situasi dan kondisinya tidak memungkinkan. Melihat space (luasan) sekarang ini, saya punya kesimpulan memang tidak mungkin,” ungkap Buya Anwar.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menggulirkan rencana pola mabit di Muzdalifah dengan skema murur. Hal ini menjadi bagian dari mitigasi makin sempitnya kawasan Muzdalifah, khususnya setelah terbangunnya toilet yang memakan lahan seluas dua hektare.
Berdasarkan catatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), area Muzdalifah yang diperuntukkan bagi jamaah haji Indonesia seluas 82.350m2.
Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183 ribu jamaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab. Sementara ada sekitar 27 ribu jamaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid sehingga, setiap jamaah saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45m2 di Muzdalifah.
Pada 2024, Mina Jadid tidak lagi ditempati jamaah haji Indonesia. Sehingga, 213.320 jamaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah. Padahal, tahun ini juga ada pembangunan toilet yang mengambil tempat (space) di Muzdalifah seluas 20 ribu m2 sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jamaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah, 82.350 m2 - 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29m2.
Karenanya, mabit Muzdalifah dengan skema murur menjadi ikhtiar pemerintah untuk dapat mengurangi kepadatan di Muzdalifah. Pemerintah menargetkan 55 ribu jamaah haji Indonesia akan melakukan skema murur.
Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
Karena pelaksanaan murur saat mabit di muzdalifah itu ada ketentuannya…. Sementara desain pelaksanaan murur yg sebelum tengah malam itu tidak dapat dikategori sbg mabit….
Jamaah yg menggunakan skema murur, tapi masih sore/petang itu tidak mmnuhi ketentuan mabit. Kalau jamaah yg nggak ada udzur, dan ikut skema ini, mengingat mabit di muzdalifaj adalah wajib, maka ia bayar dam.
Sementara, bagi jamaah yang berada dalam kondisi khusus yg ada udzur syari, dia dibolehkan tidak mabit di muzdalifah n tidak terkena dam.
Karenanya, kalau jamaah haji yang dalam kndisi khusus tsb, seperti sakit atau karena ada tugas memberikan layanan jamaah, atau karena kondisi jalan penuh sehingga ia tdak bs masuk muzdalifah u mabit, maka dia boleh tdak mabit di muzdalifah, langsung ke Mina
(Tamy Farid, ed: Azhar)