Aswaja Menjadi Syarat Penting dalam Keikutsertaan Kepengurusan MUI
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan pengurus MUI memiliki paham Islam Ahlusunnah wal Jamaah (Aswaja). Di luar pemahaman Aswaja, tidak akan bisa bergabung ke MUI.
"Kita banyak paham ya, ada Syiah, ada Khawarij, pemahaman yang ada juga yang atheis. Jadi yang bergabung di MUI adalah yang Ahlusunnah wal Jamaah," kata Kiai Cholil kepada MUI Digital di sela-sela kegiatan Orientasi Pengurus MUI periode 2025-2030 di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Kiai Cholil menjelaskan pamahaman Aswaja mengikuti Nabi dan para sahabat Nabi, serta para ulama sebagai pewaris. "Jadi kalau ada paham itu membenci Nabi, selalu membenci sahabat Nabi (tidak akan bergabung di MUI)," ujarnya.
Kiai Cholil menegaskan apabila ada pengurus MUI di luar paham Aswaja, akan dikeluarkan. "Apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW sekaligus apa yang dilanjutkan para sahabat dan ulama. Di luar itu tidak bergabung di MUI," ungkapnya.
Dia menegaskan apabila ada pengurus MUI berpaham atheis, Syiah, dan Khawarij tidak akan bisa bergabung di MUI.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Orientasi, Buya Amirsyah Tambunan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk terwujudnya secara optimal taswiyatul manhaj (menyamakan persepsi) dan tansiqul harokah (menyatukan langkah) bagi pengurus MUI periode 2025-2030.
Sekretaris Jenderal MUI ini menerangkan penyamaan persepsi dan langkah gerak sangat penting agar melahirkan kekompakan dan kebersamaan dalam menjalankan visi dan misi MUI.
"Kegiatan orientasi ini bertujuan untuk taswiyatul manhaj dan tansiqul harokah agar lahir kekompakan dan kebersamaan dalam menjalankan visi dan misi MUI," kata Buya Amirsyah.
Buya Amirsyah menjelaskan kegiatan orientasi ini akan menyampaikan sejumlah materi penting yang terbagi ke dalam 14 sesi. Selain itu, akan ada penyampaian materi pokok, antara lain, wawasan MUI, kode etik, pedoman dasar dan sembilan pokok perkhidmatan MUI.
Buya Amirsyah mengungkapkan salah satu materi pokok yaitu sembilan orientasi perkhidmatan MUI. Dia menjelaskan sembilan orientasi perkhidmatan MUI mencerminkan peran MUI sebagai pembimbing, pendidik, penolong, penjaga kemurnian Islam, serta kontributor perdamaian dunia berdasarkan nilai-nilai Islam yang komperhensif dan independen.
Sementara itu, Sekretaris SC Orientasi, H Rofiqul Umam Ahmad mengungkapkan Dewan Pimpinan MUI telah melaksanakan tugasnya menyusun kepengurusan Komisi Badan dan Lembaga (KBL) yang merupakan perangkat organisasi MUI. Ia menjelaskan KBL merupakan unit kerja di MUI yang melaksanakan proker dan kegiatan MUI.
"MUI periode 2025-2030 telah ditetapkan ada 28 KBL yang jumlah anggotanya bervariasi sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing tugas pokok dan fungsinya," lanjutnya.
Dijelaskan Rofiq, jumlah pengurus MUI periode 2025-2030 disesuaikan dengan agenda umat yang perlu mendapatkan perhatian, dukungan dan peran aktif MUI.
"Oleh karena itu, KBL sebagai unit kerja MUI mencerminkan banyaknya agenda, tantangan dan kondisi umat Islam yang perlu disentuh, dibantu, didukung, diperbaiki dan disempurnakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Rofiq mengatakan pengurus MUI berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dari Ormas Islam, karena MUI merupakan "Rumah Besar umat Islam Indonesia."
Rofiq menerangkan, dalam keterwakilan Ormas Islam di MUI, tidak hanya bagi para tokoh yang masih menjabat di struktural ormas, tetapi juga melibatkan tokoh kultural ormas Islam.
Selain itu, pengurus MUI berasal dari para akademisi, pondok pesantren dan pejabat pemerintah, serta para profesional berbagai profesi.
Untuk melaksanakan tugas keorganisasian secara baik dan benar, setiap pengurus baru MUI wajib menandatangani Pakta Integritas dan Pengkhidmatan.
"Pada pokoknya yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Muslim dan Muslimah, melaksanakan tugas keorganisasian secara baik dan benar sesuai dengan amanat yang diberikan kepada yang bersangkutan, juga bersedia dan menerima evaluasi dari pimpinan setiap 6 bulan," ujarnya. (Sadam, ed: Nashih)