Lewati ke konten utama
Minggu, 16 Agustus 2026 / 3 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Zakat dan Pajak: Dua Pilar, Satu Tujuan untuk Kemakmuran

5 menit baca 123 dibaca
Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I

Oleh: Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I

Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI/Dosen STIS Hidayatullah

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Zakat dan Pajak: Dua Pilar, Satu Tujuan untuk Kemakmuran
Foto: AI Modified/ChatGPT
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, tak sedikit dari kita yang menyimpan pertanyaan mengganjal di dalam hati: “Kalau saya sudah bayar pajak tiap bulan lewat potong gaji, apa masih wajib bayar zakat?” Atau sebaliknya, “Kan saya sudah rajin membayar zakat ke lembaga amil, masa masih harus ditagih pajak lagi oleh negara?”

Anggapan bahwa zakat dan pajak saling menggantikan atau bersinggungan secara tumpang tindih adalah pandangan yang sangat umum ditemui di masyarakat saat ini. Di permukaan, keduanya memang mirip: sama-sama memotong sebagian dari kantong kita dan sama-sama ditujukan untuk membantu sesama serta membangun negeri.

Namun, menganggap zakat dan pajak sebagai dua hal yang identik adalah kekeliruan yang cukup mendasar. Bagi seorang muslim Indonesia, memahami perbedaan sekaligus potensi sinergi antara keduanya bukan cuma soal ketaatan beragama, melainkan juga bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Memang harus diakui, ada alasan mendasar mengapa banyak orang sering tertukar antara zakat dan pajak. Keduanya memiliki beberapa persamaan sifat dalam kehidupan bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, sifatnya yang memaksa dan mengikat. Baik zakat maupun pajak bukanlah sekadar sedekah sukarela atau sumbangan seikhlasnya. Keduanya merupakan kewajiban yang mengikat atas harta atau penghasilan seseorang.

Kedua, dikelola oleh lembaga resmi. Agar penghimpunan dan distribusinya tepat sasaran serta efisien, zakat disetorkan melalui lembaga amil (seperti BAZNAS atau LAZ resmi), sementara pajak dikelola oleh institusi negara (seperti Direktorat Jenderal Pajak).

Ketiga, keduanya memiliki hitungan harta yang wajib dizakatkan dan hitungan harta yang wajib pajak. Masing-masing juga memiliki besaran hitungan yang harus dibayarkan untuk zakat ataupun pajak.

Keempat, tujuannya demi kesejahteraan bersama. Keduanya hadir membawa misi sosial yang luhur, yakni memutar roda perekonomian, mengikis jurang ketimpangan, serta mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat.

Tetapi, di balik deretan kemiripan sosial tersebut, zakat dan pajak sebenarnya berdiri di atas pilar filosofis dan hukum yang sangat berbeda.

Baca juga: Menimbang Zakat sebagai “Tax Credit”

Mengapa Keduanya Tidak Bisa Saling Menggantikan?

Untuk memahami mengapa zakat tidak menghapus pajak (dan sebaliknya), kita perlu melihat landasan utama dari masing-masing kewajiban ini.

Pertama, sumber perintah dan dimensi spiritual. Zakat adalah perintah langsung dari Allah SWT yang tertera jelas dalam Alquran dan Hadis. Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bagian dari Rukun Islam yang berdimensi ibadah, pembersihan jiwa, serta pengharapan akan keberkahan harta.

Sementara itu, pajak adalah kewajiban kenegaraan yang lahir dari konsensus hukum dan kebijakan politik fiskal. Membayar pajak merupakan bentuk ketaatan warga negara kepada pemerintah (waliyyul amri) untuk membiayai kelangsungan bernegara.

Kedua, sasaran penerima manfaat. Zakat memiliki aturan main yang sangat spesifik. Syariat Islam telah menetapkan bahwa alokasi dana zakat secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (ashnaf), seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan beberapa kriteria lainnya. Dana zakat tidak boleh sembarangan dialokasikan untuk pembangunan fisik seperti jembatan atau gedung pemerintahan.

Sebaliknya, dana pajak dipergunakan untuk cakupan publik yang jauh lebih luas tanpa memandang latar belakang agama; mulai dari pembangunan infrastruktur jalan tol, fasilitas kesehatan umum, belanja pertahanan, hingga gaji aparatur negara.

Ketiga, sanksi dan konsekuensi. Menolak membayar zakat berkonsekuensi pada ketidaksempurnaan iman dan pertanggungjawaban spiritual yang berat di akhirat kelak. Di sisi lain, kelalaian dalam membayar pajak berhadapan langsung dengan sanksi hukum duniawi, seperti denda administratif hingga pidana perpajakan.

Melihat perbedaan yang begitu fundamental ini, para ulama kontemporer sepakat bahwa pajak yang dibayarkan tidak menghilangkan kewajiban zakat, dan zakat yang dikeluarkan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pajak. Keduanya adalah dua tanggung jawab terpisah yang melekat pada diri seorang muslim yang hidup sebagai warga negara.

Baca juga: Menempatkan Zakat dalam Arsitektur Fiskal Nasional

Beban Ganda dan Solusi Negara

Realitas saat ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang taat dan berpenghasilan cukup sering kali menghadapi masalah beban ganda (double burden). Di satu sisi, penghasilannya dipotong PPh (pajak penghasilan) oleh negara; di sisi lain, ia wajib menunaikan zakat penghasilan atas harta yang sama.

Dalam regulasi perpajakan di Indonesia saat ini (UU No. 36 Tahun 2008), pemerintah sebenarnya sudah memberikan celah solusi dengan menetapkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun, skema ini dirasa belum maksimal karena dampak pemotongan pajaknya relatif sangat kecil bagi masyarakat.

Belajar dari negara tetangga seperti Malaysia atau beberapa negara Timur Tengah, ada solusi strategis yang sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia: menjadikan zakat sebagai kredit pajak terutang (tax credit).

Dalam skema kredit pajak, nilai nominal zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga resmi tidak lagi sekadar memotong besaran penghasilan kotor, melainkan langsung memotong nilai pajak terutang di akhir tahun secara proporsional.

Jika skema ini diterapkan secara penuh, dampaknya akan sangat luar biasa. Hal ini dapat mendorong kepatuhan dan masyarakat tidak lagi merasa “dirugikan” oleh pemotongan ganda, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat untuk melaporkan SPT pajak sekaligus membayar zakat lewat lembaga resmi akan melonjak drastis.

Pembagian peran yang efektif agar dana zakat yang terkumpul melimpah dapat difokuskan pada jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin secara cepat dan fleksibel. Sementara, dana APBN dari pajak dapat difokuskan penuh untuk pembangunan infrastruktur makro dan pelayanan publik strategis.

Baca juga: Ketentuan dan Keutamaan Amil Zakat dalam Islam

Dengan demikian, membayar zakat dan membayar pajak tidak seharusnya dipandang sebagai beban yang saling bertolak belakang. Zakat adalah wujud cinta dan ketaatan hamba kepada Sang Pencipta. Sedangkan pajak adalah wujud komitmen dan tanggung jawab kita dalam merawat tanah air tempat kita berpijak.

Diharapkan, pemahaman syariat yang jernih mendorong lahirnya regulasi yang lebih bersahabat, seperti skema kredit pajak, sehingga zakat dan pajak dapat berjalan berdampingan secara harmonis. Keduanya dapat menjadi mesin penggerak ekonomi yang tangguh untuk membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadilan sosial.

*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.