Menghadirkan Kepatuhan Syariah dalam Tata Kelola Zakat Nasional
Oleh: Dr Paryadi Abdul Ghofar, M.S.I
Anggota Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI/Dosen STIS Hidayatullah
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Ketika berbicara tentang zakat, kita tidak sedang membicarakan suatu masalah yang sederhana. Kita sedang berdiskusi tentang salah satu pilar paling mendasar dalam tegaknya keadilan sosial di muka bumi ini.
Zakat bukan
sekadar ritual kewajiban, bukan sekadar ibadah mahdhah (murni) yang
selesai ketika lembaran uang berpindah tangan dari muzakki ke amil. Lebih dari
itu, zakat adalah sebuah instrumen sosial-ekonomi yang sangat vital, yang
dirancang Allah untuk menekan angka kemiskinan dan mengikis jurang ketimpangan
yang hari ini masih terbentang lebar di tengah-tengah masyarakat.
Namun, mari kita
tengok kenyataan di lapangan. Ada sebuah paradoks yang menggelitik hati nurani.
Di satu sisi, potensi zakat nasional begitu besar dengan angka luar biasa
besar. Tetapi di sisi lain, realisasi dana yang berhasil dihimpun secara resmi
masih menyisakan jarak (gap) yang sangat menganga. Pertanyaannya
kemudian: Mengapa ini terjadi? Apa yang melatarbelakangi fenomena ini?
Ketika menyelam
lebih dalam, akar permasalahannya berpangkal pada satu kata kunci, yaitu kepercayaan.
Ada tingkat kepercayaan (trust) dari masyarakat dari para muzakki yang
masih rendah terhadap institusi amil. Akibatnya, banyak di antara masyarakat yang
lebih memilih menyalurkan zakatnya secara langsung, dari tangan ke tangan,
kepada para mustahik. Niatnya mulia, namun secara makro berdampak, pengentasan
kemiskinan menjadi berjalan sendiri-sendiri, sporadis, dan tidak terintegrasi.
Lahirnya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sejatinya menjadi
sebuah momentum ikhtiar yang sangat penting. Kehadiran regulasi ini diniatkan
untuk mengintegrasikan tata kelola zakat secara nasional di bawah komando Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah ini adalah
sebuah tindakan inovatif institusional.
Meski begitu, keberadaan regulasi di atas kertas saja tidak pernah cukup. Menuliskan aturan itu mudah, tetapi memenangkan kembali hati dan kepercayaan masyarakat adalah perjuangan yang berbeda. Untuk itu, ekosistem zakat nasional harus menghadirkan satu pilar utama yang sifatnya mutlak dan tidak bisa ditawar lagi: kepatuhan syariah.
Baca juga: Zakat Produktif sebagai Langkah Nyata Penguatan Ekonomi Syariah dan Halal
Ada tiga dimensi
fundamental yang harus kita bangun secara sistematis, terstruktur, dan
berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola zakat nasional yang ideal. Berikut penjabarannya:
1. Kepatuhan syariah
sebagai fondasi operasional
Kepatuhan syariah
bukan sekadar batang formalitas di akhir laporan tahunan. Kepatuhan syariah
adalah pedoman hidup, sebuah landasan spiritual sekaligus operasional yang
menjamin seluruh proses pengelolaan dana zakat berjalan tegak lurus sesuai
tuntunan Alquran dan hadis.
Secara teknis,
pemaparan ini wajib diimplementasikan dalam empat tahapan krusial yang saling
terikat:
a. Penghimpunan (koleksi)
Proses
pengumpulan zakat harus memastikan bahwa harta yang dipungut benar-benar telah
memenuhi syarat nisab (batasan minimal harta) dan haul (batas
waktu kepemilikan) yang sahih secara fiqih.
Sebuah penelitian
evaluatif belakangan ini menemukan fakta yang patut direnungkan bersama, bahwa
terkadang masih terjadi penarikan harta zakat yang secara syariat belum
memenuhi kriteria nisab dan haul. Tentu ini adalah celah fiqih
yang serius. Ini adalah lampu kuning yang harus segera dievaluasi agar kita
tidak mencederai hak milik muzakki dan menjaga kesucian dari zakat itu sendiri.
b. Pengelolaan (manajemen)
Begitu dana masuk
ke dalam pundi-pundi lembaga amil, ia menjadi amanah yang sangat berat. Dana
tersebut harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Manajemen
harus memastikan bahwa penempatan dan perputaran dana tersebut bersih, steril,
dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), atau
praktik-praktik nonhalal lainnya yang dapat merusak keberkahan dana umat.
c. Penyaluran (distribusi)
Mendalami hulu
dari keadilan sosial yang diuji. Zakat wajib didistribusikan secara presisi
kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak.
Tantangan yang
kita hadapi hari ini adalah bahwa penyaluran kita sering kali masih terjebak pada
sifat yang konsumtif dan administratif. Kita abai pada aspek transformatifnya.
Padahal, tujuan hakiki dari regulasi zakat adalah bagaimana mengubah mustahik
(penerima) hari ini menjadi muzakki (pemberi) di masa depan melalui
pemberdayaan ekonomi yang optimal dan terukur.
d. Pelaporan (reporting)
Kepatuhan syariah
menuntut penyajian laporan yang tidak hanya indah dilihat secara visual, tetapi
juga transparan dan akuntabel sesuai syariat.
Berbagai penelitian empiris telah membuktikan secara nyata, bahwa tingkat kepatuhan syariah yang tinggi memiliki pengaruh yang sangat positif dan signifikan terhadap akuntabilitas laporan keuangan pada lembaga zakat. Ketika syariat dijaga, maka keterbukaan dengan sendirinya akan lahir.
2. Transparansi
dan kepatuhan akuntansi syariah
Membangun
literasi zakat di tengah umat menuntut untuk bergerak di dua sisi mata uang
yang sama. Di satu sisi, kita mengajak umat untuk sadar menunaikan
kewajibannya. Namun di sisi lain, dan ini tidak kalah penting, adalah menuntut
lembaga zakat untuk melek akuntansi.
Pengelolaan zakat
modern yang kredibel wajib didukung oleh kepatuhan akuntansi syariah, khususnya
kepatuhan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Mengapa PSAK ini
begitu krusial? Karena penerapan standar akuntansi yang baku adalah instrumen
utama untuk menjamin transparansi. Dengan standar ini, setiap rupiah yang
dititipkan oleh umat dicatat dengan rapi, dilaporkan secara jernih, dan
dipertanggungjawabkan secara mendetail berdasarkan peruntukannya yang sah. Kita
bisa melihat dengan jelas perpecahan dari dana zakat, mana dana infak atau sedekah,
dan mana hak amil.
Kepatuhan terhadap instrumen akuntansi syariah ini bukanlah sekadar menyediakan administrasi atau birokrasi yang rumit. Ini adalah langkah strategis, sebuah benteng pertahanan untuk meminimalkan risiko penyelewengan dana (baca: penipuan), sekaligus memberikan rasa aman dan tenang bagi para muzakki. Mereka tahu, donasi mereka dikelola oleh tangan-tangan profesional.
3. Kompetensi
dan integritas amil zakat
Sebaik apa pun
regulasi yang diundang-undangkan, secanggih apa pun standar akuntansi yang diterapkan,
pada akhirnya ujung tombaknya berada pada manusianya. Manusia di balik sistem
tersebut, yaitu para amil zakat. Kompetensi dan integritas seorang amil
memiliki peran yang sangat penting terhadap efektivitas seluruh ekosistem tata
kelola zakat nasional.
Seorang amil di
era modern tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara konvensional. Mereka tidak
hanya dituntut mahir dalam ilmu manajemen kontemporer atau piawai menggunakan
teknologi digital dalam pengumpulan dana. Mereka wajib harus memiliki pemahaman
syariah yang mendalam.
Mengapa demikian?
Karena hanya dengan kapasitas syariah yang mumpuni itulah, seorang amil mampu
mengidentifikasi mustahik yang tepat dengan sasaran yang presisi. Mereka akan
mampu merancang program pendistribusian yang visioner, program yang tidak
sekadar “habis pakai” dalam hitungan hari.
Selain itu, mereka juga menjadi agen yang mengejawantahkan nilai-nilai maqashid syariah, seperti menjaga jiwa, merawat akal, dan melindungi harta dalam setiap jengkal program pemberdayaan yang mereka gulirkan di masyarakat.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Jalinan
Sinergi dalam Menenun Tiga Pilin Kesejahteraan Umat
Pada akhirnya,
hadirnya syariah dalam tata kelola zakat nasional bukanlah sebuah kerja
parsial. Kita tidak bisa memilih salah satu dan mengabaikan yang lain. Ada
kebutuhan yang sangat mendesak untuk mensinergikan elemen ketiga yang telah dibahas
di atas secara simultan dan berkesinambungan.
Ketiga variabel ini,
yakni kepatuhan syariah yang kuat, kepatuhan akuntansi syariah yang transparan
sesuai PSAK, dan kompetensi amil yang mumpuni, adalah ibarat jalinan tiga pilin
tali yang tidak bisa dihilangkan. Satu saja rapuh dan terlepas, maka runtuhlah
kekuatan tali tersebut.
Tanpa adanya
ketentuan syariah yang kokoh, lembaga zakat akan kehilangan marwah (muru’ah)
dan landasan moralnya di mata umat. Tanpa standar akuntansi yang disiplin,
akuntabilitas akan berdampak buruk. Tanpa amil yang kompeten serta
berintegritas, dana zakat yang terkumpul sebanyak apa pun tidak akan pernah
mencapai target pemberdayaan yang optimal. Keberadaan ketiganya adalah satu
kesatuan yang utuh.
Tugas kita di
garis depan bukan sekadar mengingatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban
berzakat. Lebih dari itu, tugas sejarah kita adalah mengawali, menjaga, dan
memastikan seluruh lembaga amil di republik ini selalu beroperasi di atas rel
penyediaan syariah.
Hanya dengan cara
bergandengan tangan, menjaga amanah secara profesional, dan tunduk pada syariat
itulah kita bisa mengembalikan kepercayaan umat. Ketika kepercayaan itu telah
kembali, insya Allah zakat akan benar-benar menjadi motor penggerak utama dalam
mewujudkan keadilan sosial dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat di
Indonesia.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.