Lewati ke konten utama
Jumat, 23 Oktober 2026 / 12 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Hari Santri dan Amanah Merawat Bumi: Meneguhkan Ekoteologi dalam Kehidupan Pesantren
Ilustrasi menjaga lingkungan dengan mengolah lahan secara baik. Foto: Pinterest
Opini

Hari Santri dan Amanah Merawat Bumi: Meneguhkan Ekoteologi dalam Kehidupan Pesantren

Hari Santri dan Amanah Merawat Bumi: Meneguhkan Ekoteologi dalam Kehidupan Pesantren

/ 12 Jumadil Awal 1448 H 8 menit baca 61 dibaca
Yoga Rifai Hamzah

Oleh: Yoga Rifai Hamzah

Pegiat literasi dan lingkungan, Ketua FTBM Kabupaten Pekalongan, Humas Komunitas Pohon Indonesia, dan Kreator Aplikasi (RecomMedia, myTimses, Digital FundRaising)

Admin Admin Editor: Admin

Jakarta, MUI Digital — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan pepohonan yang terbakar atau lahan yang menghitam. Di baliknya ada manusia yang kesulitan bernapas, anak-anak yang terganggu kegiatan belajarnya, petani yang terancam mata pencahariannya, serta masyarakat yang menanggung akibat dari kerusakan yang tidak selalu mereka sebabkan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Oktober 2026, tercatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak karhutla. Angka ini menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi semata-mata urusan kehutanan. Ini telah menjadi persoalan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan keselamatan manusia.

Di tengah situasi tersebut, kita baru saja memperingati Hari Santri pada 22 Oktober 2026. Tahun ini, Kementerian Agama mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.” Tema tersebut mengajak kita memikirkan kembali arti pengabdian santri dalam menghadapi tantangan bangsa, dan krisis lingkungan adalah salah satu tantangan yang layak mendapat perhatian lebih besar.

Bagi dunia pesantren, persoalan ini tidak jauh dari kehidupan sehari-hari. Bagaimana mungkin kita berbicara tentang kemaslahatan umat tanpa memikirkan udara yang dihirup masyarakat, air yang diminum, tanah yang menjadi sumber pangan, dan lingkungan yang diwariskan kepada generasi mendatang?

Pertanyaan itulah yang membuat gagasan ekoteologi relevan. Merawat bumi perlu ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan, bukan kegiatan tambahan di pinggir kehidupan pesantren.

Dari Resolusi Jihad ke Perjuangan Merawat Negeri

Hari Santri berakar kuat pada sejarah perjuangan bangsa. Resolusi Jihad yang diserukan para ulama pada 22 Oktober 1945 menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ketika kedaulatan bangsa terancam, ulama dan santri mengambil peran.

Hari ini, ancaman terhadap kehidupan bangsa juga hadir melalui kerusakan lingkungan. Hutan yang terbakar, sungai yang tercemar, sampah yang tidak tertangani, dan perubahan iklim membawa dampak yang dapat meluas jauh melampaui lokasi asal kerusakan. Semuanya memengaruhi kesehatan, ketahanan pangan, ketersediaan air, dan keselamatan masyarakat.

Menghubungkan semangat Resolusi Jihad dengan gerakan ekologis bukan berarti menyamakan perjuangan sejarah dengan persoalan lingkungan. Keduanya lahir dari konteks yang berbeda. Namun, ada nilai pengabdian yang dapat diteruskan: kecintaan kepada tanah air harus tercermin dalam kesediaan menjaga kehidupan di dalamnya.

Dalam konteks itu, tema Hari Santri tahun ini menjadi bermakna apabila kemajuan bangsa dipahami secara utuh. Indonesia yang kuat tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kemajuan teknologi. Negeri ini juga memerlukan lingkungan yang sehat, sumber daya alam yang dikelola secara bertanggung jawab, dan masyarakat yang terlindungi dari bencana.

Apa arti cita-cita Indonesia Emas jika generasi yang akan menyongsongnya harus menghadapi krisis air bersih, udara tercemar, dan ekosistem yang kian rusak?

Pertanyaan tersebut layak menjadi bagian dari pendidikan di pesantren. Masa depan bangsa ditentukan oleh ilmu yang dikuasai generasi muda, dan sama pentingnya, oleh nilai yang menuntun mereka menggunakan ilmu itu.

Karhutla dan Tanggung Jawab Menjaga Jiwa

Krisis karhutla tahun ini memberi pelajaran penting tentang hubungan antara kerusakan lingkungan dan tanggung jawab manusia.

Pada Oktober 2026, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Tausiyah tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia melalui surat Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. MUI mendesak agar pelaku pembakaran hutan dan lahan ditindak tegas, baik perorangan maupun korporasi yang membakar demi kepentingan bisnis. MUI juga kembali merujuk pada Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Sikap ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa diselesaikan hanya dengan kesadaran individu. Pencegahannya membutuhkan penegakan hukum, pengawasan, tata kelola lahan yang bertanggung jawab, serta keberanian menghentikan tindakan yang membahayakan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini berkaitan dengan “hifdh an-nafs”, yaitu perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan pokok syariat (maqashid syariah). Ketika asap mengganggu pernapasan, mengancam kelompok rentan, dan menghambat kegiatan belajar, keselamatan manusia harus menjadi pertimbangan utama.

Prinsipnya tentu dilandaskan pada Alquran. Surat Al-A’raf ayat 56 mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Peringatan ini memiliki makna yang luas, termasuk kewajiban menghindari tindakan yang merusak lingkungan dan menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.

Penyebab setiap kebakaran memang perlu ditelaah berdasarkan bukti, tetapi ketika lahan dibakar dengan sengaja dan menimbulkan kerusakan, pelakunya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum maupun moral.

Karena itu, dakwah ekologis harus berani berbicara tentang tanggung jawab. Ajakan menanam pohon atau membersihkan halaman tetap penting, tetapi belum cukup. Dakwah juga harus menumbuhkan kesadaran bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pesantren dapat berperan melalui pendidikan, penyebaran informasi yang benar, penguatan kesadaran masyarakat, serta keterlibatan dalam pencegahan bencana sesuai kapasitasnya. Dalam keadaan darurat, perlindungan santri dan warga pesantren dari paparan asap juga harus menjadi perhatian.

Ekoteologi dalam Tradisi Keilmuan Pesantren

Ekoteologi mengajak umat beragama memahami hubungan manusia dengan alam melalui ajaran teologis dan tanggung jawab moral. Di pesantren, gagasan ini dapat diperkaya melalui fiqh al-bi’ah, yaitu fiqih lingkungan yang membahas tanggung jawab manusia dalam menjaga lingkungan dan mencegah kemudaratan.

Landasan untuk mengembangkan kesadaran tersebut sesungguhnya telah tersedia dalam khazanah Islam. Alquran mengajarkan amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Larangan berbuat kerusakan, kewajiban menjaga kemaslahatan, dan anjuran menghindari perilaku berlebihan juga dapat menjadi pijakan pendidikan ekologis.

Rasulullah SAW bersabda bahwa tidaklah seorang muslim menanam pohon atau bercocok tanam, lalu hasilnya dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali hal itu menjadi sedekah baginya. Hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ini muttafaq ‘alaih, karena disebutkan dalam kedua kitab hadis sahih, yaitu Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Hadis tersebut menyimpan pesan yang sederhana sekaligus mendalam. Kebaikan tidak berhenti pada orang yang melakukannya. Pohon yang ditanam hari ini dapat memberi manfaat bertahun-tahun kemudian. Ia dapat menghasilkan buah, memberikan keteduhan, dan menjadi bagian dari lingkungan tempat makhluk hidup bergantung.

Demikianlah seharusnya dipahami, bahwa kepedulian ekologis dapat menjadi amal kebaikan yang manfaatnya melampaui kepentingan pribadi. Begitu juga, menjaga sumber air, merawat tanaman, mengurangi sampah, dan menggunakan sumber daya secara bijak adalah tindakan yang manfaatnya dirasakan bersama. Ini harus benar-benar kuat ditanamkan ke dalam diri kita.

Pesantren mempunyai kesempatan untuk menghidupkan nilai-nilai tersebut melalui pendidikan dan keteladanan. Santri dapat mempelajari persoalan lingkungan melalui pengajian, lalu menyaksikan bagaimana nilai yang dipelajari diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara itu, ekoteologi tidak berhenti sebagai istilah akademis, melainkan tumbuh menjadi kesadaran yang memengaruhi perilaku.

Persoalan Sampah

Jika karhutla memperlihatkan dampak kerusakan lingkungan dalam skala luas, sampah mengingatkan kita pada tanggung jawab yang hadir setiap hari.

Kegiatan memasak, makan, belajar, dan berbelanja menghasilkan sampah. Ketika sampah dicampur, dibuang ke sungai, atau dibakar tanpa pengelolaan yang tepat, dampaknya kembali kepada masyarakat melalui pencemaran air, penurunan kualitas udara, dan gangguan kesehatan.

MUI telah memberikan panduan melalui Fatwa Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Salah satu ketentuannya mewajibkan setiap muslim menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang untuk kemaslahatan, serta menghindari tabdzir (pemborosan) dan israf (berlebihan). Dua istilah terakhir tentu sudah akrab di telinga santri. Yang jelas, fatwa tersebut menunjukkan bahwa keduanya juga berlaku pada cara kita menggunakan dan membuang barang.

Langkahnya dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Sampah organik dan anorganik dipisahkan, sisa makanan dikurangi, penggunaan plastik sekali pakai dibatasi, dan sampah organik diolah menjadi kompos jika fasilitas memungkinkan. Kantin, dapur, asrama, masjid, dan ruang belajar dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang terencana.

Yang lebih penting adalah konsistensi. Kebersihan tidak cukup diwujudkan melalui slogan di dinding. Ia memerlukan kebiasaan, aturan yang jelas, fasilitas yang memadai, serta keteladanan para pengelola pesantren.

Santri yang terbiasa mengambil makanan secukupnya, menggunakan air dengan bijak, dan memilah sampah sedang belajar tentang tanggung jawab. Pendidikan seperti ini mungkin tampak sederhana, tetapi justru melalui kebiasaan sehari-hari tersebut karakter dibentuk.

Pesantren dan Gerakan Ekologis

Pesantren tidak perlu menunggu program besar untuk memulai gerakan ekoteologi. Setiap lembaga dapat berangkat dari kondisi lingkungan di sekitarnya.

Pesantren di wilayah rawan banjir dapat memprioritaskan pengelolaan sampah dan pemeliharaan saluran air. Pesantren di daerah pertanian dapat mengembangkan pendidikan konservasi tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Pesantren di kawasan perkotaan dapat memulai program pengurangan sampah, penghematan energi, dan penghijauan sesuai ketersediaan lahan.

Kegiatan tersebut akan lebih bermakna jika santri memahami persoalan yang mereka hadapi. Mereka dapat dilibatkan dalam mengidentifikasi sumber sampah, menghitung penggunaan air, merawat tanaman, atau menyusun kampanye lingkungan bagi masyarakat sekitar. Di situ pengetahuan agama bertemu dengan pengalaman langsung dan pemecahan masalah.

Pesantren juga dapat membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, masjid, dan komunitas lingkungan. Kolaborasi diperlukan karena tidak semua persoalan dapat diselesaikan pesantren sendiri.

Pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang mendukung, pencegahan karhutla membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum, sedangkan perubahan iklim memerlukan kebijakan serta kerja sama lintas sektor.

Santri dan ulama dapat memperkuat kesadaran moral dan partisipasi masyarakat, sementara pemerintah, dunia usaha, dan pihak lain menjalankan tanggung jawab sesuai perannya. Dengan pembagian peran yang jelas, gerakan ekologis tidak berhenti sebagai kegiatan sukarela yang terpisah dari kebijakan publik.

Merawat Kehidupan, Menguatkan Negeri

Hari Santri merupakan kesempatan untuk mengenang perjuangan sekaligus memperbarui makna pengabdian. Generasi terdahulu mengambil bagian dalam mempertahankan kemerdekaan. Generasi sekarang menghadapi tantangan yang berbeda, termasuk kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Saya membayangkan pesantren yang semakin dekat dengan persoalan di sekitarnya: pesantren yang mengelola sampah dengan baik, menjaga sumber air, menghemat energi, dan membantu masyarakat memahami risiko bencana. Semua itu dilakukan karena kepedulian terhadap lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang diajarkan agama, dan bukan karena sedang menjadi tren.

Perubahan memang tidak harus terjadi sekaligus. Satu kebiasaan yang dijalankan secara konsisten dapat menjadi awal dari perubahan yang lebih luas. Yang diperlukan adalah kemauan untuk menjadikan kepedulian lingkungan bagian dari kehidupan pesantren, bukan agenda yang hanya muncul saat peringatan Hari Santri.

Santri menguatkan negeri dengan menjaga warisan sejarah, sekaligus dengan mengambil bagian dalam menjawab tantangan zamannya. Dari pesantren, semoga tumbuh generasi yang mendalam ilmunya, kuat akhlaknya, dan peka terhadap persoalan kehidupan.

Sebab, amanah merawat bumi tidak berdiri di luar pengabdian seorang santri. Ia adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga kehidupan hari ini dan mewariskan masa depan yang layak bagi generasi berikutnya.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.
Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads