Lewati ke konten utama
Selasa, 30 Juni 2026 / 14 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Green Waqf: Menghidupkan Warisan Tradisi Ekologis Rasulullah SAW

7 menit baca 475 dibaca
Guntur Subagja Mahardika

Oleh: Guntur Subagja Mahardika

Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI / Ketua Tim Kerja Green Waqf

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Green Waqf: Menghidupkan Warisan Tradisi Ekologis Rasulullah SAW
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Di tengah meningkatnya krisis lingkungan global, dunia membutuhkan pendekatan baru. Pendekatan bukan hanya bertumpu pada teknologi dan regulasi, tetapi juga harus mampu membangun kesadaran moral, spiritual, dan partisipasi masyarakat secara luas.

Wakaf Hijau (Green Waqf) menjadi inovasi pendekatan baru yang  komprehensif. Instrumen yang lahir dari model Islam ini memiliki potensi besar untuk menjawab tantangan krisis lingkungan yang semakin hari kian tidak terkendali.

United Nations Development Programme (UNDP) menangkap potensi besar tersebut. Lembaga di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ini bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Wacids merancang Green Waqf Framework, yang merupakan kerangka kerja yang diperkenalkan oleh UNDP untuk mengintegrasikan filantropi Islam dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Kerangka ini mengarahkan pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung keseimbangan ekologi sekaligus memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Baca juga: Green Waqf MUI Jadi Jawaban Nyata Tantangan Lingkungan Global UNEP 2026

Meskipun istilah Green Waqf baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir, sesungguhnya nilai-nilai dasarnya telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW.

Konsep perlindungan sumber daya alam, konservasi lahan, penghijauan, perlindungan air, dan pengelolaan sumber daya bersama merupakan bagian dari tradisi Islam yang diwariskan sejak era kenabian.

Karena itu, Green Waqf tidak dapat dipandang sebagai konsep baru semata, melainkan sebagai revitalisasi warisan ekologis Islam yang relevan untuk menjawab tantangan lingkungan abad ke-21.

Pelopor Konservasi Lingkungan dalam Peradaban Islam

Jauh sebelum munculnya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development), Rasulullah SAW telah menanamkan prinsip-prinsip konservasi lingkungan dalam kehidupan masyarakat Madinah.

Islam memandang manusia sebagai “khalifah fil ardh” (pengelola bumi) yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.

Allah SWT berfirman, yang artinya: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (QS. Hud: 61)

Ayat ini menunjukkan bahwa tugas manusia bukan mengeksploitasi alam secara berlebihan, melainkan memakmurkan dan menjaganya.

Baca juga: Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam

Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan. Beliau bersabda, yang artinya: “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya. (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penghijauan memiliki nilai ibadah dan manfaat sosial-ekologis yang berkelanjutan.

Konsep Green Waqf pada Masa Rasulullah SAW

Walaupun istilah “Green Waqf” belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, praktik-praktik yang menjadi fondasinya telah dijalankan melalui beberapa instrumen. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Wakaf Sumur Utsman: Model Wakaf Air Berkelanjutan

Salah satu contoh paling terkenal adalah wakaf sumur yang dilakukan oleh Utsman bin Affan. Ketika masyarakat Madinah mengalami kesulitan memperoleh air bersih, Rasulullah SAW mendorong pembelian sumur Raumah yang saat itu dimiliki seorang Yahudi.

Utsman kemudian membeli sumur tersebut dan mewakafkannya untuk kepentingan masyarakat. Praktik ini pada hakikatnya merupakan bentuk awal Green Waqf berbasis sumber daya air, karena beberapa alasan berikut:

- Menjamin akses air bersih bagi masyarakat.
- Melindungi sumber daya air sebagai aset publik.
- Memberikan manfaat berkelanjutan lintas generasi.
- Menjaga keberlangsungan kehidupan dan ekosistem.

Hingga kini, kisah Wakaf Sumur Utsman menjadi salah satu contoh paling monumental dalam sejarah wakaf dunia.

Baca juga: Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid Syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia

2. Hima: Kawasan Konservasi pada Masa Nabi

Rasulullah SAW juga memperkenalkan konsep “hima”, yaitu kawasan yang dilindungi untuk kepentingan umum dan konservasi sumber daya alam. Beberapa wilayah di sekitar Madinah ditetapkan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan.

Fungsi hima meliputi: (1) Perlindungan padang rumput; (2) Konservasi habitat satwa, (3) Pencegahan degradasi lahan; (4) Menjaga keseimbangan ekosistem.

Banyak pakar lingkungan Islam menyebut hima sebagai salah satu bentuk paling awal dari konsep kawasan konservasi modern.

Dalam perspektif kontemporer, hima dapat menjadi model Green Waqf untuk hutan wakaf,, mangrove wakaf, kawasan resapan air wakaf, dan kawasan konservasi biodiversitas berbasis masyarakat.

Baca juga: 5 Sikap Yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Terkena Musibah

3. Haram Madinah: Kawasan Perlindungan Ekologis

Rasulullah SAW menetapkan wilayah tertentu di Madinah sebagai kawasan yang memiliki perlindungan khusus (haram).

Di kawasan tersebut terdapat larangan: (1) Menebang pohon secara sembarangan; (2) Merusak vegetasi; (3) Membunuh satwa tertentu tanpa alasan yang dibenarkan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari tata kelola masyarakat Islam sejak awal.

Konsep tersebut memiliki kemiripan dengan: (1) Taman nasional; (2) Kawasan konservasi; (3) Kawasan lindung ekologis. Ketiga hal itu saat ini menjadi instrumen penting dalam perlindungan lingkungan global.

Baca juga: Fiqih Tata Kelola: Kontribusi Islam bagi Agenda ESG Global

4. Gerakan Menanam Pohon sebagai Amal Jariyah

Rasulullah SAW secara konsisten mendorong penanaman pohon. Dalam hadis yang sangat terkenal disebutkan, yang artinya: “Jika kiamat terjadi sementara di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit tanaman, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya.” (HR Ahmad)

Pesan ini menunjukkan bahwa penghijauan memiliki nilai yang sangat tinggi dalam Islam. Dalam konteks Green Waqf modern, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui, misalnya; wakaf pohon, wakaf kebun produktif, wakaf hutan rakyat, dan wakaf agroforestri.

Dengan demikian, maka Green Waqf menjadi jembatan antara nilai agama, keadilan sosial, konservasi lingkungan, ketahanan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Membaca Fatwa MUI dengan Perspektif Fiqih: Tidak Semua Alkohol Haram?

MUI sebagai Motor Penggerak Green Waqf Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memayungi 245 juta umat Islam Indonesia—yang merupakan umat muslim terbesar di dunia—memiliki posisi yang sangat strategis untuk menghidupkan kembali tradisi ekologis Islam yang diwariskan Rasulullah SAW.

Hal itu diwujudkan melalui Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI), Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI (LPLH MUI), dan Islamic Development Fund (IsDF) MUI, menginisiasi gerakan hijau pemuliaan dan pemulihan lingkungan, berkolaborasi dengan Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani), Emil Salim Institute (ESI), Yayasan Mitra Mikro, dan Arus Baru Indonesia (ARBI).

Green Waqf yang tengah dikembangkan MUI dapat menjadi gerakan nasional yang menghubungkan dakwah, wakaf, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Sebagaimana diketahui, MUI memiliki jejaring luas seperti masjid, pesantren, majelis taklim, dan organisasi masyarakat Islam yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.

Melalui jaringan tersebut, MUI dapat menjadi lokomotif Gerakan Green Waqf Nasional dengan mengembangkan, misalnya; wakaf pohon nasional, gerakan penanaman pohon berbasis masjid dan pesantren; wakaf sungai dan mata air; perlindungan sumber air sebagai implementasi teladan Wakaf Sumur Utsman; wakaf mangrove; pemulihan kawasan pesisir dan mitigasi perubahan iklim; dan hutan wakaf.

Baca juga: Mengapa Nabi Tidak Pernah Terjebak dalam Ledakan Emosi?

Keunggulan Green Waqf terletak pada kemampuannya melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sebab partisipasi dapat dilakukan melalui berbagai hal, di antaranya:

1. Wakaf uang dan wakaf melalui uang lingkungan. Artinya, masyarakat dapat berkontribusi mulai dari nominal kecil untuk penghijauan dan restorasi ekosistem.

2. Wakaf pohon. Setiap individu dapat mewakafkan bibit pohon sebagai amal jariyah.

3. Wakaf lahan. Artinya ada pemanfaatan tanah untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

4. Relawan Green Waqf. Di sini ada pelibatan generasi muda dalam aksi nyata pemulihan lingkungan.

5. Platform digital Green Waqf. Dengan kata lain, ada pengelolaan wakaf yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Menghidupkan Sunnah Ekologis Rasulullah SAW

Pencangan Green Waqf MUI pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni 2026 dapat menjadi momentum gerakan nasional masyarakat peduli lingkungan.

Tokoh lingkungan hidup Indonesia Prof Dr Emil Salim mengapresiasi langkah besar MUI menggerakkan Green Waqf. Ia mengingatkan bahwa saat dirinya mendapatkan tugas dari Presiden Soeharto menjadi Menteri Lingkungan Hidup, yang ia lakukan pertama kalinya adalah mendatangani Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menemui ketuanya, Buya Hamka.

Dari pertemuan itu, Emil Salim mendapatkan ilmu lingkungan dari Alquran. Lantas, ia pun mendalami aktivitas pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan pesantren-pesanten, sebagaimana disarankan Buya Hamka. Prof Emil mengajak semua pihak untuk menjadikan alam sebagai subyek, bukan obyek dalam kehidupan manusia.

Baca juga: Prof Emil Salim Minta MUI Tularkan Visi Alam sebagai Subjek ke Menteri Kabinet Merah Putih

Green Waqf sesungguhnya bukan sekadar inovasi pembiayaan hijau, melainkan kelanjutan dari tradisi ekologis yang telah dicontohkan Rasulullah SAW lebih dari 14 abad yang lalu.

Wakaf Sumur Utsman, konsep “hima”, perlindungan kawasan “Haram Madinah”, dan anjuran menanam pohon menunjukkan bahwa Islam telah memiliki fondasi kuat dalam pemuliaan dan pemulihan lingkungan hidup.

Kini, melalui Green Waqf Framework, dukungan berbagai lembaga internasional, serta inisiatif MUI untuk mengembangkan Program Green Waqf Nasional, warisan tersebut dapat dihidupkan kembali dalam skala yang lebih luas dan relevan dengan tantangan zaman.

Green Waqf bukan hanya instrumen filantropi lingkungan, tetapi gerakan peradaban yang menghubungkan iman, wakaf, konservasi, dan keberlanjutan.

Dengan Green Waqf, umat Islam tidak hanya menjaga bumi sebagai amanah Allah SWT, tetapi juga mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.