Green Waqf: Menghidupkan Warisan Tradisi Ekologis Rasulullah SAW
Oleh: Guntur Subagja Mahardika
Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI / Ketua Tim Kerja Green Waqf
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Di tengah meningkatnya krisis lingkungan global, dunia membutuhkan pendekatan baru. Pendekatan bukan hanya bertumpu pada teknologi dan regulasi, tetapi juga harus mampu membangun kesadaran moral, spiritual, dan partisipasi masyarakat secara luas.
Wakaf Hijau (Green Waqf) menjadi inovasi
pendekatan baru yang komprehensif.
Instrumen yang lahir dari model Islam ini memiliki potensi besar untuk menjawab
tantangan krisis lingkungan yang semakin hari kian tidak terkendali.
United Nations Development Programme (UNDP)
menangkap potensi besar tersebut. Lembaga di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ini bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Wacids merancang Green Waqf Framework, yang merupakan kerangka kerja yang diperkenalkan oleh UNDP untuk mengintegrasikan filantropi Islam dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Kerangka ini mengarahkan pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung keseimbangan ekologi sekaligus memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Baca juga: Green Waqf MUI Jadi Jawaban Nyata Tantangan Lingkungan Global UNEP 2026
Meskipun istilah Green Waqf baru berkembang
dalam beberapa tahun terakhir, sesungguhnya nilai-nilai dasarnya telah
dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW.
Konsep perlindungan sumber daya alam,
konservasi lahan, penghijauan, perlindungan air, dan pengelolaan sumber daya
bersama merupakan bagian dari tradisi Islam yang diwariskan sejak era kenabian.
Karena itu, Green Waqf tidak dapat dipandang
sebagai konsep baru semata, melainkan sebagai revitalisasi warisan ekologis
Islam yang relevan untuk menjawab tantangan lingkungan abad ke-21.
Pelopor Konservasi Lingkungan dalam Peradaban
Islam
Jauh sebelum munculnya konsep pembangunan
berkelanjutan (sustainable development), Rasulullah SAW telah menanamkan
prinsip-prinsip konservasi lingkungan dalam kehidupan masyarakat Madinah.
Islam memandang manusia sebagai “khalifah
fil ardh” (pengelola bumi) yang memiliki tanggung jawab menjaga
keseimbangan alam.
Allah SWT berfirman, yang artinya: “Dia
telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (QS.
Hud: 61)
Ayat ini menunjukkan bahwa tugas manusia bukan mengeksploitasi alam secara berlebihan, melainkan memakmurkan dan menjaganya.
Baca juga: Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam
Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW juga
menegaskan pentingnya menjaga lingkungan. Beliau bersabda, yang artinya: “Tidaklah
seorang muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung,
manusia atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya.” (HR Bukhari
dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa aktivitas
penghijauan memiliki nilai ibadah dan manfaat sosial-ekologis yang
berkelanjutan.
Konsep Green Waqf pada Masa Rasulullah SAW
Walaupun istilah “Green Waqf” belum
dikenal pada masa Rasulullah SAW, praktik-praktik yang menjadi fondasinya telah
dijalankan melalui beberapa instrumen. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Wakaf Sumur Utsman: Model Wakaf Air
Berkelanjutan
Salah satu contoh paling terkenal adalah wakaf
sumur yang dilakukan oleh Utsman bin Affan. Ketika masyarakat Madinah mengalami
kesulitan memperoleh air bersih, Rasulullah SAW mendorong pembelian sumur
Raumah yang saat itu dimiliki seorang Yahudi.
Utsman kemudian membeli sumur tersebut dan
mewakafkannya untuk kepentingan masyarakat. Praktik ini pada hakikatnya
merupakan bentuk awal Green Waqf berbasis sumber daya air, karena beberapa
alasan berikut:
- Menjamin akses air bersih bagi masyarakat.
- Melindungi sumber daya air sebagai aset publik.
- Memberikan manfaat berkelanjutan lintas generasi.
- Menjaga keberlangsungan kehidupan dan ekosistem.
Hingga kini, kisah Wakaf Sumur Utsman menjadi salah satu contoh paling monumental dalam sejarah wakaf dunia.
Baca juga: Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid Syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia
2. Hima: Kawasan Konservasi pada Masa Nabi
Rasulullah SAW juga memperkenalkan konsep “hima”,
yaitu kawasan yang dilindungi untuk kepentingan umum dan konservasi sumber daya
alam. Beberapa wilayah di sekitar Madinah ditetapkan sebagai kawasan lindung
yang tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan.
Fungsi hima meliputi: (1) Perlindungan padang
rumput; (2) Konservasi habitat satwa, (3) Pencegahan degradasi lahan; (4)
Menjaga keseimbangan ekosistem.
Banyak pakar lingkungan Islam menyebut hima
sebagai salah satu bentuk paling awal dari konsep kawasan konservasi modern.
Dalam perspektif kontemporer, hima dapat menjadi model Green Waqf untuk hutan wakaf,, mangrove wakaf, kawasan resapan air wakaf, dan kawasan konservasi biodiversitas berbasis masyarakat.
Baca juga: 5 Sikap Yang Dianjurkan Rasulullah SAW Saat Terkena Musibah
3. Haram Madinah: Kawasan Perlindungan Ekologis
Rasulullah SAW menetapkan wilayah tertentu di
Madinah sebagai kawasan yang memiliki perlindungan khusus (haram).
Di kawasan tersebut terdapat larangan: (1)
Menebang pohon secara sembarangan; (2) Merusak vegetasi; (3) Membunuh satwa
tertentu tanpa alasan yang dibenarkan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa
perlindungan lingkungan merupakan bagian dari tata kelola masyarakat Islam
sejak awal.
Konsep tersebut memiliki kemiripan dengan: (1) Taman nasional; (2) Kawasan konservasi; (3) Kawasan lindung ekologis. Ketiga hal itu saat ini menjadi instrumen penting dalam perlindungan lingkungan global.
Baca juga: Fiqih Tata Kelola: Kontribusi Islam bagi Agenda ESG Global
4. Gerakan Menanam Pohon sebagai Amal Jariyah
Rasulullah SAW secara konsisten mendorong
penanaman pohon. Dalam hadis yang sangat terkenal disebutkan, yang artinya: “Jika
kiamat terjadi sementara di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit
tanaman, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat terjadi, hendaklah ia
menanamnya.” (HR Ahmad)
Pesan ini menunjukkan bahwa penghijauan
memiliki nilai yang sangat tinggi dalam Islam. Dalam konteks Green Waqf modern,
semangat tersebut dapat diwujudkan melalui, misalnya; wakaf pohon, wakaf kebun
produktif, wakaf hutan rakyat, dan wakaf agroforestri.
Dengan demikian, maka Green Waqf menjadi jembatan antara nilai agama, keadilan sosial, konservasi lingkungan, ketahanan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Membaca Fatwa MUI dengan Perspektif Fiqih: Tidak Semua Alkohol Haram?
MUI sebagai Motor Penggerak Green Waqf Nasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memayungi
245 juta umat Islam Indonesia—yang merupakan umat muslim terbesar di dunia—memiliki
posisi yang sangat strategis untuk menghidupkan kembali tradisi ekologis Islam
yang diwariskan Rasulullah SAW.
Hal itu diwujudkan melalui Lembaga Wakaf
Majelis Ulama Indonesia (LWMUI), Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber
Daya Alam MUI (LPLH MUI), dan Islamic Development Fund (IsDF) MUI, menginisiasi
gerakan hijau pemuliaan dan pemulihan lingkungan, berkolaborasi dengan Perkumpulan
Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani), Emil Salim Institute (ESI), Yayasan
Mitra Mikro, dan Arus Baru Indonesia (ARBI).
Green Waqf yang tengah dikembangkan MUI dapat
menjadi gerakan nasional yang menghubungkan dakwah, wakaf, konservasi
lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Sebagaimana diketahui, MUI memiliki jejaring
luas seperti masjid, pesantren, majelis taklim, dan organisasi masyarakat Islam
yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.
Melalui jaringan tersebut, MUI dapat menjadi lokomotif Gerakan Green Waqf Nasional dengan mengembangkan, misalnya; wakaf pohon nasional, gerakan penanaman pohon berbasis masjid dan pesantren; wakaf sungai dan mata air; perlindungan sumber air sebagai implementasi teladan Wakaf Sumur Utsman; wakaf mangrove; pemulihan kawasan pesisir dan mitigasi perubahan iklim; dan hutan wakaf.
Baca juga: Mengapa Nabi Tidak Pernah Terjebak dalam Ledakan Emosi?
Keunggulan Green Waqf terletak pada
kemampuannya melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Sebab partisipasi dapat
dilakukan melalui berbagai hal, di antaranya:
1. Wakaf uang dan wakaf melalui uang lingkungan.
Artinya, masyarakat dapat berkontribusi mulai dari nominal kecil untuk
penghijauan dan restorasi ekosistem.
2. Wakaf pohon. Setiap individu dapat
mewakafkan bibit pohon sebagai amal jariyah.
3. Wakaf lahan. Artinya ada pemanfaatan tanah
untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
4. Relawan Green Waqf. Di sini ada pelibatan
generasi muda dalam aksi nyata pemulihan lingkungan.
5. Platform digital Green Waqf. Dengan kata
lain, ada pengelolaan wakaf yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
Menghidupkan Sunnah Ekologis Rasulullah SAW
Pencangan Green Waqf MUI pada Hari Lingkungan
Hidup Sedunia pada tanggal 5 Juni 2026 dapat menjadi momentum gerakan nasional
masyarakat peduli lingkungan.
Tokoh lingkungan hidup Indonesia Prof Dr Emil
Salim mengapresiasi langkah besar MUI menggerakkan Green Waqf. Ia mengingatkan
bahwa saat dirinya mendapatkan tugas dari Presiden Soeharto menjadi Menteri
Lingkungan Hidup, yang ia lakukan pertama kalinya adalah mendatangani Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dan menemui ketuanya, Buya Hamka.
Dari pertemuan itu, Emil Salim mendapatkan ilmu lingkungan dari Alquran. Lantas, ia pun mendalami aktivitas pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan pesantren-pesanten, sebagaimana disarankan Buya Hamka. Prof Emil mengajak semua pihak untuk menjadikan alam sebagai subyek, bukan obyek dalam kehidupan manusia.
Baca juga: Prof Emil Salim Minta MUI Tularkan Visi Alam sebagai Subjek ke Menteri Kabinet Merah Putih
Green Waqf sesungguhnya bukan sekadar inovasi
pembiayaan hijau, melainkan kelanjutan dari tradisi ekologis yang telah
dicontohkan Rasulullah SAW lebih dari 14 abad yang lalu.
Wakaf Sumur Utsman, konsep “hima”, perlindungan
kawasan “Haram Madinah”, dan anjuran menanam pohon menunjukkan bahwa Islam
telah memiliki fondasi kuat dalam pemuliaan dan pemulihan lingkungan hidup.
Kini, melalui Green Waqf Framework, dukungan
berbagai lembaga internasional, serta inisiatif MUI untuk mengembangkan Program
Green Waqf Nasional, warisan tersebut dapat dihidupkan kembali dalam skala yang
lebih luas dan relevan dengan tantangan zaman.
Green Waqf bukan hanya instrumen filantropi
lingkungan, tetapi gerakan peradaban yang menghubungkan iman, wakaf,
konservasi, dan keberlanjutan.
Dengan Green Waqf, umat Islam tidak hanya menjaga bumi sebagai amanah Allah SWT, tetapi juga mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.