Ketua LAKK MUI Tawarkan 4 Langkah agar Terhindar dari Risiko Medis Berbahaya Dampak LGBT
Jakarta, MUI Digital - Ketua Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LAKK MUI), Dr, dr H Bayu Wahyudi, SpOG MPHM MH Kes MM (RS), menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait klasifikasi medis atas orientasi seksual, terutama dalam isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dia menjelaskan bahwa secara medis, orientasi tersebut tidak lagi dipandang sebagai gangguan jiwa maupun penyakit dalam standar kesehatan modern.
"Secara medis, orientasi homoseksual (LGBT) tidak lagi diklasifikasikan sebagai gangguan jiwa atau penyakit,” kata dia, kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (28/6/2026).
Dia mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus homoseksualitas dari International Classification of Diseases (ICD) pada tahun 1990 (ICD-10).
Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia (PPDGJ-III, mengacu ICD-10) juga tidak mencantumkan orientasi homoseksual sebagai gangguan, kecuali jika orientasi tersebut menimbulkan distres psikologis yang signifikan dan individu ingin mengubahnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa dunia medis tetap memberikan perhatian terhadap berbagai risiko kesehatan yang dapat muncul akibat perilaku seksual berisiko yang dilakukan oleh siapa pun, baik LGBT maupun non-LGBT.
Baca juga: LAKK MUI Beberkan Bahaya Medis Perilaku LGBT, dari Raja Singa hingga HIV
"Dengan demikian, identitas LGBT sendiri bukan penyakit jiwa, namun perilaku seksual yang menyertainya memiliki risiko kesehatan serius yang menjadi fokus perhatian dunia medis," kata dia.
Dia menyoroti sejumlah penyakit yang menurut data Kementerian Kesehatan RI dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) kerap ditemukan pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL).
Penyakit-penyakit tersebut dijelaskan memiliki risiko penularan yang tinggi apabila terjadi kontak seksual tanpa pengaman dan praktik seksual tertentu yang meningkatkan paparan cairan tubuh. Beberapa resiko kesehatan tersebut antara lain:
- Sifilis atau sering disebut “singa” atau raja singa, menyebabkan luka tanpa nyeri lalu ruam, dapat menyerang otak jika tidak diobati
Baca juga: MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku
- Gonore (kencing nanah) yaitu infeksi di uretra, rektum, atau tenggorokan, gonore rektal sering tanpa gejala tetapi menular
- Klamidia yaitu infeksi rektum dan organ genital, meningkatkan risiko penularan HIV
- Hepatitis B dan C yang menular melalui luka mikro dan cairan tubuh, menyebabkan sirosis atau kanker hati - Infeksi HPV yang menyebabkan kutil kelamin dan kanker anus/orofaring
- Limfogranuloma venereum (LGV), jenis klamidia agresif yang menimbulkan borok dan pembengkakan kelenjar getah bening
- Shigellosis dan infeksi parasit usus yang diakibatkan oleh kontak oral-anal (rimming), menyebabkan diare berat dan disentri
- Proctitis ( radang anus ) dan fisura ani kronis – radang dan luka di saluran anus yang dapat menetap. Dokter Bayu menegaskan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan perilaku yang dinilai berisiko terhadap kesehatan, khususnya dalam penularan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Dia menekankan pentingnya edukasi dan langkah preventif dalam menjaga kesehatan reproduksi serta menghindari faktor risiko yang dapat membahayakan.
Dia memberikan beberapa langkah agar terhindar dari risiko penyakit membahayakan. Pertama, hindari perilaku hubungan seksual sesama jenis dan segala bentuk penyimpangan seksual karena secara anatomi dan epidemiologi terbukti memiliki risiko penularan penyakit yang lebih besar.
Kedua, jauhi lingkungan dan pergaulan yang menormalisasi seks bebas atau menyimpang. Ketiga, kembali dan setialah pada pola hubungan heteroseksual yang sehat dalam ikatan pernikahan, karena setia pada satu pasangan adalah cara paling efektif mencegah infeksi menular seksual.
Keempat, bila memiliki keraguan atau dorongan yang mengarah pada perilaku tersebut, segera konsultasikan ke tenaga medis atau konselor agar mendapat pendampingan tanpa memperdalam praktik yang membahayakan jiwa dan raga.