Foto:
Jakarta, MUI Digital— Pada waktu libur atau akhir pekan, banyak di antara kita yang memanfaatkannya untuk melakukan perjalanan. Ada yang bepergian demi rekreasi, menjalin silaturahmi, urusan perdagangan, maupun keperluan lain yang menuntut berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Dalam Islam, perjalanan tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan fisik semata, melainkan pula sebagai kesempatan spiritual untuk meluruskan niat, memohon penjagaan, serta mengharap keberkahan dari Allah SWT.
Oleh sebab itu, saat hendak berangkat menempuh perjalanan seorang muslim dianjurkan melaksanakan shalat sunnah. Anjuran ini bersumber dari kebiasaan Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam beberapa hadis, bahwa beliau tidak meninggalkan suatu tempat tanpa terlebih dahulu menunaikan shalat sunnah dua rakaat. Amalan ini dikenal dengan sebutan shalat sunnah safar.
Kesunnahan shalat sunnah safar memiliki landasan yang kuat dalam hadis-hadis sahih Nabi Muhammad SAW. Beberapa riwayat menunjukkan bahwa shalat ini merupakan amalan yang senantiasa dilakukan Rasulullah SAW sebagai bentuk etika dan kesiapan spiritual sebelum menempuh suatu perjalanan. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat.” (HR Anas bin Malik)
Hadis di atas menunjukkan bahwa shalat sunnah safar merupakan bentuk penutup keberadaan seseorang di suatu tempat sebelum berangkat. Dengan shalat tersebut, seorang hamba mengakhiri urusan dunianya dengan ibadah serta memulai perjalanan dalam keadaan dekat dan bergantung kepada Allah SWT. Makna ini semakin dipertegas dalam redaksi hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: