Hukum Menkonsumsi Orong-Orong dalam Perspektif Fikih dan Fatwa MUI
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Orong-orong merupakan salah satu hewan kecil yang banyak ditemukan di wilayah Nusantara.
Masyarakat mengenalnya dengan nama anjing tanah atau mole cricket atau Gryllotalpidae (Nama Ilmiah). Di sejumlah daerah, hewan ini bahkan dibudidayakan. Pertanyaannya kemudian: apakah orong-orong halal untuk dikonsumsi?
Melalui fitur Tanya Ulama MUI Digital, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2020-2025, KH Muhammad Alvi Firdausi, SSi, MA menjelaskan orong-orong termasuk hewan yang hidup di dalam tanah dan berada dalam satu ordo dengan jangkrik dan belalang, yaitu Orthoptera.
Fatwa MUI No. 139/MUI/IV/2000 tentang konsumsi dan budidaya jangkrik dan cacing menetapkan bahwa jangkrik adalah hewan yang boleh dimanfaatkan, baik untuk konsumsi maupun keperluan lain, selama tidak menimbulkan mudarat.
Karena orong-orong berada dalam satu ordo dengan jangkrik dan memiliki karakteristik serupa, maka hukumnya dikiaskan kepada jangkrik. Dengan demikian, orong-orong termasuk hewan yang boleh dikonsumsi, selama aman dan tidak membahayakan.
Penjelasan ini didukung oleh landasan syar‘i sebagai berikut:
1. Alquran