Sholat jumat merupakan ibadah yang khusus bagi kamu "laki-laki" setiap hari jumat. Kewajiban sholat jumat bagi kaum laki-laki sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Jumuah:9,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Pelaksanaan sholat jumat bagi laki-laki adalah fardhu 'ain dan bersifat menggugurkan kewajiban sholat dzuhur. Jadi bagi laki-laki yang sudah melaksanakan kewajiban sholat jumat, maka tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaksanakan sholat dzuhur. Lalu bagaimana dengan perempuan yang ingin melaksanakan sholat jumat? bagaimana hukum sholat jumat bagi perempuan? dan apakah perempuan yang ikut melaksanakan sholat jumat juga gugur kewajiban sholat dzuhurnya?
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa perempuan tidak dibebani dengan kewajiban sholat jumat sebagaimana diterangkan dalam kitab fathul qorib bab sholat Jumat (hal 18-19) bahwa syarat wajib melaksanakan sholat jumat ada 7 perkara, yakni Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki-laki, Sehat, dan Bertempat tinggal tetap.