Bolehkah Berbuka Mengikuti Adzan Maghrib yang Paling Cepat? Simak Penjelasan Ini
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Menjelang waktu berbuka puasa, suasana di berbagai kampung dan kota Muslim selalu terasa khas. Aktivitas melambat, hidangan mulai disiapkan, dan telinga bersiaga menanti adzan Maghrib. Namun seiring suasana sakral itu, muncul kebiasaan yang patut dikoreksi. Bahwa ternyata ada sebagian orang sengaja mencari siaran adzan yang paling cepat dari masjid tertentu atau siaran wilayah lain agar bisa berbuka lebih dahulu. Praktik ini sepertinya sepele, padahal hal ini menyangkut aspek penting dalam disiplin ibadah puasa. Hal ini bisa berdampak pada sah dan tidaknya ibadah puasa itu sendiri.
Dalam fiqih, penentuan masuknya waktu shalat dan dikumdangkanya adzan, khususnya terkait adzan Maghrib untuk berbuka, harus didasarkan pada kepastian bahwa waktu Maghrib benar-benar telah masuk di tempat seseorang berada. Hal ini dijelaskan oleh ulama besar mazhab Syafi’i, Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), sebagaimana berikut:
"من جهل الوقت" لنحو غيم أو حبس ببيت مظلم "أخذ" وجوبًا "بخبر ثقة" ولو عدل رواية "يخبر عن علم" أي مشاهدة، وكإخباره أذان الثقة العارف بالمواقيت في الصحو فيمتنع معهما الاجتهاد لوجود النص، فإن فقد جاز له الاجتهاد وجاز له الأخذ إما بأذان مؤذنين كثروا وغلب على الظن إصابتهم "أو أذان مؤذن واحد" عدل عارف بالمواقيت في يوم غيم إذ لا يؤذن عادة إلا في الوقت "أو صياح ديك مجرب" بالإصابة للوقت أو بحسابه إن كان عارفًا به لغلبة الظن بجميع ذلك"
“Orang yang tidak mengetahui masuknya waktu (shalat), misalnya karena mendung atau terkurung di rumah yang gelap, wajib berpegang pada berita dari orang tepercaya, meskipun ia hanya seorang yang adil dalam periwayatan, yang memberitakan berdasarkan pengetahuan langsung, yaitu melalui pengamatan. Termasuk dalam hal ini adalah pemberitahuan melalui adzan dari muadzin tepercaya yang mengetahui waktu-waktu shalat ketika cuaca cerah; maka tidak boleh berijtihad lagi karena sudah ada ketentuan yang jelas. Jika hal tersebut tidak tersedia, maka ia boleh berijtihad dan boleh berpegang pada adzan sejumlah muazin yang banyak, sehingga kuat dugaan ketepatannya, atau adzan satu muazin yang adil dan mengetahui waktu pada hari mendung. Sebab biasanya adzan tidak dikumandangkan kecuali setelah masuk waktu, atau pada kokok ayam (terkait waktu Subuh, red.) yang telah terbukti tepat waktunya, atau berdasarkan perhitungan waktu bagi orang yang mengetahuinya, karena kuatnya dugaan kebenaran dari semua tanda tersebut.” (Al-Minhaj al-Qawim [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], h. 74)
Keterangan ini bisa dihubungkan dengan konsep bahwa yang menjadi landasan bolehnya berbuka adalah masuknya waktu Maghrib secara nyata, yang dapat dibuktikan melalui pengetahuan yang akurat tentang waktu, baik melalui pengamatan langsung, informasi terpercaya, maupun perhitungan waktu yang benar. Karenanya tidak dibenarkan jika berbuka puasa dengan berlandaskan kumandang adzan yang tercepat, sementara di wilayahnya sendiri belum masuk waktunya.
Masuknya waktu Maghrib secara syar’i terjadi ketika matahari telah terbenam sempurna di ufuk barat. Dalam tradisi ilmu falak, hal ini dapat dihitung secara presisi berdasarkan posisi matahari terhadap horizon pada koordinat geografis tertentu. Karena itu, ukuran yang benar bukan mengikuti adzan tercepat dari wilayah lain, tetapi memastikan bahwa secara ilmiah waktu Maghrib telah tiba di lokasi kita.