Apakah Hasil Korupsi, Judi, dan Bunga Bank Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 Ini
Jakarta, MUI Digital — Meningkatnya kesadaran masyarakat muslim untuk menunaikan zakat merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, di tengah semangat tersebut, muncul persoalan ketika seseorang hendak mengeluarkan zakat dari harta yang diperoleh melalui cara haram dengan anggapan bahwa zakat dapat membersihkan atau menghalalkan harta itu.
Persoalan serupa juga dihadapi lembaga dan
amil zakat ketika menerima dana yang diketahui berasal dari korupsi, perjudian,
bunga bank, pencurian, penipuan, atau usaha lain yang dilarang syariat. Hal ini
kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah harta haram tetap menjadi objek zakat
sebagaimana harta halal yang telah mencapai nisab?
Guna memberikan kepastian hukum, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjelaskan hal itu dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram. Fatwa ini diterbitkan untuk menegaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi bendanya maupun cara memperolehnya.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Ketentuan Hukum Zakat atas Harta Haram
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011,
kehalalan harta menjadi syarat mendasar dalam kewajiban zakat. Karena itu,
harta yang diperoleh melalui cara yang diharamkan tidak termasuk objek yang
wajib dizakati, kendati jumlahnya telah mencapai nisab.
Bagi orang yang menguasai harta haram,
kewajibannya bukan mengeluarkan sebagian harta itu sebagai zakat, melainkan
bertaubat dan membebaskan diri dari tanggungan harta haram. Taubat dilakukan
dengan memohon ampun kepada Allah SWT, menyesali perbuatan yang telah
dilakukan, serta memiliki tekad kuat atau ‘azam untuk tidak
mengulanginya.
Selain melakukan taubat secara pribadi,
penyelesaian terhadap harta haram juga harus disesuaikan dengan cara harta
tersebut diperoleh. Jika harta didapat dengan mengambil sesuatu yang bukan
haknya, seperti melalui pencurian atau tindakan korupsi, maka seluruh harta itu
wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.
Jika pemiliknya tidak dapat ditemukan,
harta itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum. Ketentuan ini dimaksudkan
agar pelaku tidak lagi mengambil manfaat pribadi dari harta yang bukan menjadi
haknya.
Sementara, apabila harta berasal dari usaha
yang tidak halal, seperti halnya perdagangan minuman keras atau bunga bank,
maka seluruh hasil usahanya (bukan pokok modalnya) harus disalurkan untuk
kepentingan umum.
Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk pembebasan diri dari harta haram, bukan sebagai zakat maupun sedekah untuk memperoleh pahala.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Landasan Fatwa dari Alquran
Salah satu dasar penetapan Fatwa MUI Nomor
13 Tahun 2011 ialah firman Allah SWT yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah:
267)
Ayat di atas menegaskan bahwa harta yang
dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban agama harus berasal dari hasil usaha yang
baik.
Frasa “thayyibāt” menunjukkan bahwa
harta tersebut harus halal, baik, dan diperoleh melalui cara yang dibenarkan
syariat.
Dengan begitu, Islam tidak hanya
memperhatikan tujuan penyaluran harta, melainkan pula sumbernya.
Landasan Fatwa dari Hadis
Selain ayat Alquran, fatwa ini juga
berlandaskan sejumlah riwayat hadis, di antaranya sebagai berikut:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ
إِلَّا طَيِّبًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah merupakan
dzat yang Thayyib (Mahabaik) dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik.”
(HR Muslim)
Redaksi tersebut menegaskan bahwa ibadah
dan amal kebajikan harus dilakukan dengan sesuatu yang baik dan halal. Karena
itu, zakat maupun sedekah yang dikeluarkan dari harta haram tidak dapat
diterima sebagai amal yang menyucikan pelakunya.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW
bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَدَقَةً مِنْ
غُلُولٍ
Artinya: “Allah tidak menerima sedekah
yang berasal dari harta hasil penggelapan rampasan perang.” (HR Muslim)
Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa
harta hasil penggelapan, pengkhianatan, maupun pengambilan hak orang lain tidak
dapat dijadikan sedekah yang sah. Sebab, orang yang menguasainya bukanlah
pemilik yang sebenarnya. Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ جَمَعَ مَالًا مِنْ حَرَامٍ،
ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ
Artinya: “Barang siapa mengumpulkan
harta dari sumber yang haram, kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak
memperoleh pahala dari sedekah tersebut, sedangkan dosa harta haram itu tetap
menjadi tanggungannya.” (HR Ibn Hibban)
Riwayat demikian semakin menegaskan bahwa tujuan baik tidak dapat menghapus keharaman sumber harta. Menyedekahkan sebagian harta haram tidak serta-merta menghilangkan dosa maupun tanggungan terhadap harta itu.
Baca juga: Bagaimana Hubungan Pajak dan Zakat dalam Sistem Ketatanegaraan Kita? Ini Penjelasan Prof Ni'am
Landasan
Fatwa dari Penjelasan Ulama
Di samping bersandar pada nash Alquran dan
hadis, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011 juga mempertimbangkan penjelasan sejumlah
ulama. Salah satunya, ialah penjelasan Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani (wafat 852
H) dalam kitabnya, yang mengutip pendapat Imam al-Qurthubi, sebagai berikut:
قَالَ الْقُرْطُبِيُّ: وَإِنَّمَا لَا
يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّدَقَةَ بِالْحَرَامِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَمْلُوكٍ
لِلْمُتَصَدِّقِ، وَهُوَ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِيهِ، وَالْمُتَصَدَّقُ
بِهِ مُتَصَرَّفٌ فِيهِ، فَلَوْ قُبِلَ مِنْهُ لَزِمَ أَنْ يَكُونَ الشَّيْءُ
مَأْمُورًا مَنْهِيًّا مِنْ وَجْهٍ وَاحِدٍ، وَهُوَ مُحَالٌ
“Imam al-Qurthubi berkata: Allah tidak
menerima sedekah yang berasal dari harta haram karena harta itu bukan milik sah
orang yang menyedekahkannya. Ia dilarang mengelola atau menggunakan harta itu,
sedangkan bersedekah merupakan salah satu bentuk penggunaan harta. Apabila
sedekah tersebut diterima, berarti satu perbuatan yang sama diperintahkan
sekaligus dilarang dari sisi yang sama. Hal ini merupakan sesuatu yang
mustahil.” (Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari
[Mesir: al-Maktabah as-Salafiyah], vol. 3, h. 279)
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa
sedekah atau zakat merupakan bentuk “tasharruf”, yakni tindakan
menggunakan dan mengelola harta. Artinya, seseorang hanya dibenarkan melakukan
alokasi terhadap harta yang secara sah berada dalam kepemilikannya.
Oleh karena itu, pelaku korupsi, pencurian,
penipuan, atau penggelapan tidak memiliki hak untuk menzakati maupun
menyedekahkan harta yang dikuasainya kendati berada di tangannya, lantaran
secara syariat harta tersebut tetap menjadi milik pihak yang dirugikan.
Lebih spesifik, Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi
(wafat 1444 H) dalam karyanya Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa salah satu
syarat wajib zakat ialah kepemilikan sempurna atau al-milkiyyah at-tāmmah.
Artinya, seseorang harus memiliki kekuasaan dan hak yang sah atas harta yang
akan dizakati.
Syarat demikian tidak terpenuhi pada harta
hasil korupsi, pencurian, penipuan, perampasan, suap, riba, dan bentuk
pengambilan harta secara batil lainnya.
Walaupun harta itu berada dalam penguasaan
pelaku, secara hukum syariat kepemilikannya tetap berada pada pemilik yang sah.
Simak penjelasan berikut:
وَاشْتِرَاطُ الْمِلْكِ لِوُجُوبِ
الزَّكَاةِ يَخْرُجُ بِهِ الْمَالُ الَّذِي يَحُوزُهُ صَاحِبُهُ بِطَرِيقٍ خَبِيثٍ
مِنْ طُرُقِ السُّحْتِ وَالْحَرَامِ، كَالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ، وَالتَّزْوِيرِ
وَالرِّشْوَةِ، وَالرِّبَا وَالِاحْتِكَارِ وَالْغِشِّ، وَنَحْوِهَا مِنْ أَخْذِ
أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ...قَالَ الْعُلَمَاءُ: لَوْ كَانَ الْخَبِيثُ
مِنَ الْمَالِ نِصَابًا لَا تَلْزَمُهُ الزَّكَاةُ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهِ
تَفْرِيغُ ذِمَّتِهِ بِرَدِّهِ إِلَى أَرْبَابِهِ إِنْ عُلِمُوا، أَوْ إِلَى
وَرَثَتِهِمْ وَإِلَّا فَإِلَى الْفُقَرَاءِ. وَهُنَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِهِ
كُلِّهِ، فَلَا يُفِيدُ إِيجَابُ التَّصَدُّقِ بِبَعْضِهِ
“Syarat kepemilikan dalam kewajiban
zakat mengecualikan harta yang dikuasai seseorang melalui cara-cara yang buruk,
haram, dan terlarang, seperti perampasan, pencurian, pemalsuan, suap, riba,
penimbunan, penipuan, serta bentuk-bentuk lain dari pengambilan harta orang
lain secara batil… Para ulama berkata: Jika harta haram tersebut telah mencapai
nisab, pemiliknya tetap tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Lantaran,
kewajiban yang harus ia tunaikan adalah membebaskan tanggungannya dengan
mengembalikan harta itu kepada para pemiliknya apabila diketahui, atau kepada
ahli waris mereka. Jika pemilik dan ahli warisnya tidak diketahui, harta itu
diserahkan kepada fakir miskin. Dalam keadaan seperti ini, seluruh harta haram
tersebut wajib disedekahkan. Sebab itu, mewajibkan sedekah hanya atas sebagian
darinya tidak memberikan manfaat dan tidak mencukupi.” (Fiqh al-Zakah Dirasah Muqaranah li Ahkamiha wa Falsafatiha fi
Dlau’ al-Quran wa as-Sunnah [Beirut: Muassasah ar-Risalah], vol. 1, h. 133)
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tercapainya nisab tidak lantas otomatis menjadikan harta haram wajib dizakati. Sebab, kewajiban pertama yang harus dilakukan ialah membebaskan tanggungan dengan mengembalikan seluruh harta kepada pemiliknya.
Baca juga: PENGGUNAAN DANA ZAKAT UNTUK ISTITSMAR (INVESTASI)
Sekali lagi, merujuk Fatwa MUI Nomor 13
Tahun 2011, zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari sisi
bendanya maupun cara memperolehnya. Karenanya, hasil tindak pidana korupsi,
perjudian, bunga bank, pencurian, suap, penipuan, dan pengambilan harta secara
batil lainnya tidak menjadi objek wajib zakat.
Dengan kata lain, harta hasil korupsi,
pencurian, maupun penipuan wajib dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.
Bilamana pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka harta tersebut digunakan untuk
kemaslahatan umum.
Adapun keuntungan yang berasal dari usaha
haram, termasuk bunga bank, harus dilepaskan seluruhnya untuk kepentingan umum
tanpa diniatkan sebagai sedekah guna memperoleh pahala.
Ketentuan demikian menunjukkan bahwa zakat
bukanlah sarana untuk mencuci harta haram. Zakat menyucikan harta halal dengan
mengeluarkan hak mustahik yang terdapat di dalamnya, sedangkan harta haram
harus dikembalikan atau dilepaskan secara penuh.
Adapun jalan keluar dari harta haram
bukanlah membayar zakat sebesar 2,5 persen, melainkan bertaubat dan membebaskan
diri dari seluruh harta yang diperoleh secara tidak sah. Prinsip ini menegakkan
supremasi keadilan, menjaga hak milik, serta mencegah penyalahgunaan ibadah
sebagai dalih pembenaran atas tindakan kejahatan ekonomi. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.