4 Kategori Air Menurut Mazhab Syafii dan Kedudukannya untuk Bersuci
Admin
Penulis
Foto: meta ai
JAKARTA, MUI.OR.ID- Air memiliki kedudukan penting dalam Islam, khususnya dalam persoalan thaharah (bersuci). Kesucian seorang muslim sangat erat kaitannya dengan air, sebab hampir seluruh ibadah pokok seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an mensyaratkan kebersihan lahir dan batin.
Dr Musthafa Dib Al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I yang ditulis dengan pakar lainnya yaitu Dr Mushafa al-Khan dan Ali Al-Syarbaji, menyebutkan bahwa air dibagi menjadi beberapa jenis dengan hukum yang berbeda-beda.
Adapun air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun. Dalil tentang bolehnya bersuci dengan air terdapat dalam Alquran, antara lain:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ
“Dan Dia menurunkan air (hujan) kepadamu dari langit untuk menyucikan kamu dengan air (hujan) itu.” (QS Al-Anfal: 11).