Waketum MUI: Zakat Sebagai Pengurang Objek Pajak Belum Banyak Dipraktikkan
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa penguatan ekosistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) harus tetap berpijak pada rambu-rambu syariah serta diarahkan pada pemberdayaan umat, bukan sekadar bantuan konsumtif jangka pendek.
Hal tersebut disampaikannya usai diskusi Penguatan Ekosistem Ziswaf untuk kemaslahatan umat yang diselenggarakan Islamic Dakwah Fund (IsDF) MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Kita diskusi tentang ekosistem zakat, wakaf, infak, sedekah. Bagaimana zakat itu selain membantu secara konsumtif orang yang butuh kebutuhan mendesak, ada juga pemberdayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan zakat harus menjaga keseimbangan antara aspek konsumsi dan pemberdayaan ekonomi mustahik.
“Kalau di dalam sistem penggunaan zakat itu kan balance budget. Dalam satu tahun itu dihabiskan, tapi tidak hanya konsumsi. Bagaimana bisa pemberdayaan, yang orang sekarang menjadi mustahik barangkali tahun depan bisa menjadi muzaki, atau minimal dia tidak menerima zakat itu,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag: Penghimpunan Zakat Belum Optimal Dibandingkan Jumlah Populasi Muslim
Menurutnya, zakat tidak boleh berhenti pada pola karitatif, tetapi harus dirancang sebagai instrumen transformasi sosial yang berkelanjutan.
“Kita mendorong zakat sebagai instrumen keagamaan, dalam hal ini kewajiban bagi muslim. Jangan sampai yang mengikuti syariah lalu kemudian instrumennya tidak syariah. Contoh utamanya, teman-teman di LAZ jangan sampai menggunakan bukan bank syariah. Kita arahkan kepada bank syariah,” tegasnya.