Lewati ke konten utama
Jumat, 10 Juli 2026 / 24 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Sekjen MUI: Baznas RI dan MUI Bersinergi untuk Menggali Kekuatan Ekonomi Umat dan Bangsa

3 menit baca 336 dibaca
1000510301
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Dr. Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan pentingnya sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan MUI dalam menggali potensi ekonomi umat melalui penguatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).

Hal tersebut disampaikan Buya Amirsyah usai menghadiri Silaturahmi Nasional Baznas RI bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia di kawasan Ancol, Jakarta, dalam rangkaian acara "Anugerah Kepatuhan Bayar Zakat yang Berdampak" Selasa (7/7/2026).

Menurut Buya Amirsyah, ZISWAF merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki manfaat besar, tidak hanya bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi juga sebagai bekal kebahagiaan hidup di akhirat.

Baca juga: Ketua Baznas RI: Sistem Kapitalis Gagal, Dunia Menanti Sistem Ekonomi Syariah

"Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan kekuatan ekonomi umat yang mendatangkan manfaat besar bagi kemaslahatan umat dan bangsa," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran zakat tidak hanya menghadirkan keberkahan rezeki dari Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak. Selain itu, zakat juga memberikan manfaat administratif berupa pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Buya Amirsyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris DSN-MUI mengatakan, kolaborasi antara MUI dan Baznas RI merupakan bentuk nyata dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional sekaligus memberikan apresiasi kepada para muzaki, baik dari kalangan perbankan syariah, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, maupun institusi lainnya yang secara konsisten menunaikan zakat.

Baca juga: Gandeng Baznas, Ketua DSN-MUI Ingatkan Sisi 'Reward and Punishment' Spiritual dalam Zakat Perusahaan

Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi semakin banyak masyarakat dan lembaga untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial.

"Apresiasi yang diberikan Baznas kepada tokoh, perusahaan, maupun instansi yang rutin menyalurkan zakat dan dana kebajikan merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya berbagi dan kepatuhan berzakat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Buya Amirsyah juga menyoroti pentingnya penguatan sistem ekonomi syariah sebagai alternatif sistem ekonomi yang berkeadilan. Menurutnya, ekonomi syariah dibangun berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad para ulama sehingga memiliki prinsip-prinsip yang mengedepankan keadilan dan pemerataan kesejahteraan.

Ia menjelaskan, hingga saat ini DSN-MUI telah menerbitkan 166 fatwa yang menjadi bagian penting dalam regulasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, serta menjadi rujukan berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Menurut Buya Amirsyah, sistem ekonomi syariah melarang praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian), serta mendorong pemerataan kekayaan melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Ia menyebutkan, terdapat empat prinsip utama ekonomi syariah, yakni pengelolaan sumber daya sebagai amanah dari Allah SWT, penegakan keadilan dan penolakan terhadap segala bentuk eksploitasi, pelaksanaan transaksi bebas riba, serta pencegahan penumpukan kekayaan pada segelintir kelompok.

Lebih lanjut, Buya Amirsyah mengungkapkan bahwa potensi dana umat yang berasal dari zakat, wakaf, infak, sedekah, serta dana haji dan umrah diperkirakan dapat mencapai Rp1.000 triliun. Namun, berdasarkan paparan Ketua Baznas RI, Dr. Sodik Mudjahid, dana ZISWAF yang berhasil dihimpun saat ini baru sekitar delapan persen dari total potensi tersebut.

"Karena itu sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting agar potensi besar ekonomi umat dapat digali secara optimal untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa," pungkas Buya Amirsyah.