Lewati ke konten utama
Kamis, 16 Juli 2026 / 1 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Saan Mustopa Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset

2 menit baca 218 dibaca
Gedung DPR- Photo by Dino Januarsa on Unsplash
Gedung DPR RI ilustrasi- Photo by Dino Januarsa on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa angkat bicara meluruskan persepsi liar di tengah masyarakat terkait kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Saan menegaskan, rumor yang menyebut DPR menolak membahas regulasi tersebut adalah informasi yang tidak benar.

Saan menyatakan dengan tegas bahwa DPR RI masih berada di jalur yang sama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi, di mana RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen utamanya.

​"DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar," ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: DPR Ingatkan Aktivis LGBT: Anak Itu Subjek Hukum, Jangan Dijadikan Alat Propaganda!

Pernyataan tersebut disampaikan Saan usai memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Pimpinan DPR Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini juga menepis kabar adanya keretakan atau perbedaan pandangan antara parlemen dan pemerintah. Ia memastikan kedua belah pihak kompak untuk memperkuat benteng hukum pidana nasional.

Menurut Saan, kesamaan pandangan ini juga menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap program kerja eksekutif di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.

​"DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi, sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto," tambahnya.

Baca juga: Dua Fraksi Komisi III DPR RI Dorong Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus

Guna mematahkan isu penolakan tersebut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini memaparkan bahwa saat ini Komisi III DPR RI justru sedang aktif melakukan pendalaman substansi materi. Pembahasan terus bergerak melalui serangkaian agenda dengar pendapat.

​"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan berbagai RDPU maupun public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan," jelas Saan.

DPR sengaja melibatkan banyak pihak, mulai dari kalangan akademisi hingga aktivis antikorupsi, agar produk hukum yang dilahirkan nantinya benar-benar matang, komprehensif, dan sempurna.

RUU Perampasan Aset kini dipastikan telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional. Saan mematok target besar agar pembahasan regulasi ini bisa dirampungkan sepenuhnya pada tahun 2026.

Menunjukkan keseriusan parlemen untuk menjawab keraguan publik, Saan bahkan membuka opsi bagi anggota dewan untuk mengorbankan waktu istirahat mereka. Jika memang mendesak, pembahasan RUU ini akan tetap digenjot walaupun DPR sedang memasuki masa reses.

​"Karena ini menjadi prioritas tahun 2026, tentu kita akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini. Kita buka opsi untuk tetap membahasnya saat masa reses jika diperlukan," tegasnya menutup konferensi pers.