Prof Asrorun Niam Sampaikan Dua Peran Strategis Baru untuk MUI Banyuwangi
Admin
Penulis
Hal itu dia sampaikan kala Rombongan Komisi Fatwa MUI Pusat bersilaturahmi dengan pengurus MUI Banyuwangi di Kantor MUI Banyuwangi, Ahad (04/02/2024).
Tugas yang pertama, kata dia, adalah pemberian rekomendasi terhadap Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat di level kabupaten.
“Ini sudah berjalan tiga tahun, MUI punya wewenang memberikan rekomendasi terhadap DPS LAZ, syarat utama DPS LAZ di BAZNAS adalah mendapatkan rekomendasi dari MUI,” ujar Prof Niam.
Apalagi MUI Banyuwangi memiliki keistimewaan karena Ketua BAZNAS Banyuwangi adalah Ketua MUI Banyuwangi Bidang Fatwa. Sehingga program rekomendasi DPS LAZ ini bisa berjalan optimal.
“Di tingkat provinsi, kewenangan itu melekat di LAZ Provinsi dan di kabupaten ada LAZ Kabupaten, standardnya memakai fatwa MUI terkait zakat Infaq shodaqoh, ” ujar Kiai Niam.
Selain pemberian rekomendasi terhadap DPS LAZ di level kabupaten, Kiai Niam juga mengusulkan tugas strategis kedua yaitu pengawasan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU).
“Khusus untuk penyembelihan, MUI memberikan delegasi kepada MUI kabupaten kota untuk melakukan auditing (pemeriksaan) praktik penyembelihan di RPU dan RPH apakah sesuai syariah atau tidak, ” ungkapnya.