Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa Ke-VIII, Kiai Niam: Perlu Mendudukkan Apakah Salam Lintas Agama Ibadah atau Muamalah
Admin
Penulis
“Apakah itu termasuk masalah muamalah semata atau berkaitan dengan masalah ibadah, maka harus ada ikhtiyat, kalau muamalah mengoptimalkan pertimbangan kemaslahatan, atau jangan-jangan ini mix (campuran) antara ibadah dan muamalah?” Ungkap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Sabtu (03/02/2024) dalam Pra Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia di Aula Kantor Pusat Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo.
Dikatakannya, MUI sudah menyampaikan kepada MUI Provinsi untuk meminta pendapat. Dari penyampaian MUI Provinsi dan pembahasan, Ada pertanyaan apakah salam ini membuat toleransi semakin tumbuh di Indonesia atau tidak.
“Apakah orang yang diberikan salam itu nyaman? Seperti kita, apakah kita merasa terhormat ketika mendengarkan assalamualaikum dari umat agama lain? Jangan-jangan ada gap antara apa yang diprogramkan dengan apa yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing agama, ” ujarnya.
Selain itu, Kiai Niam Mencermati bahwa jika hal-hal ini dibiarkan maka akan menjadi adat (urf) Yang diterima masyarakat sebagai norma. Apakah itu menjadi adat yang baik atau tidak masih menjadi pertanyaan.
Pertimbangan-pertimbangan seperti itu, menu dia, merupakan tema dalam fiqih hubungan antar umat beragama. Tujuannya agar nantinya keputusan terkait hal-hal ini tidak menimbulkan hiruk-pikuk tidak perlu. Selain itu agar substansi juga masuk.
“Kita ingin masuk tanpa gejolak dan substansinya bisa dipahami secara utuh, payungnya adalah fikih hubungan antar umat beragama, sementara nalarnya kita berikan panduan, ” ujarnya.
Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VIII ini membahas mengenai Fiqih Hubungan Antar Umat Beragama. Ada tiga pembahasan penting yaitu salam lintas agama, muslim mengucapkan selamat atas hari raya agama lain, serta mengucapkan “Assalamualaikum” Bagi non Muslim Dan Hukum Menjawabnya.