Perkuat Pengawasan, Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas Haji Ilegal
Sanib
Penulis
Azharun N
Editor
JAKARTA, MUI Digital — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jamaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.
Baca juga: Jamin Kelancaran Haji 2026, Dubes Iran: Serangan Israel-US Berdampak Pada Keamanan Regional
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden. Arahan Presiden tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Haji dan Umrah melalui koordinasi erat dengan Kapolri.
“Atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jamaah haji, membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujar Dahnil, Kamis (09/04/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jamaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.
Baca juga: Hadapi Tantangan Global, Sekjen Kemenhaj Tekankan Transformasi Haji Inklusif
Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang besar. Terhadap hal ini, pemerintah memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.