Pemerintah Tanggapi Sikap MUI, Tegaskan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku dalam ART
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI Digital — Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.
Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pentingnya menjaga konsumsi produk halal.
Dalam dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada poin 14, dikutip MUI Digital, Senin (23/2/2026), ditegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Adapun produk yang mengandung unsur non-halal tetap harus mencantumkan keterangan non-halal sesuai regulasi yang berlaku.
"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.”
Pemerintah memastikan bahwa kerja sama perdagangan dengan AS tidak mengubah standar perlindungan konsumen nasional.
Untuk produk non-pangan asal AS, dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, “Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.”