Lewati ke konten utama
Sabtu, 25 Juli 2026 / 10 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui Langsung Sebagai Pajak: Umat Jangan 'Double Tax'

3 menit baca 92 dibaca
1000526923
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai, skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam, sehingga pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengungkapkan, dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).

Baca juga: Dukung Amandemen Regulasi, Baznas Ingin Hapus Beban 'Double Payment' Zakat dan Pajak

"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil kepada wartawan di lokasi acara.

Kiai Cholil menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.

Baca juga: Pimpinan Baznas Ungkap Potensi Dana Umat Rp344 T, Integrasi Zakat-Pajak Dinilai Mendesak

"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.

Selain mendorong keadilan dalam pengelolaan zakat dan pajak, MUI juga mendukung tumbuh suburnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, Baznas tidak akan mampu mengjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keanekaragaman LAZ berbasis masyarakat.

Pengintegrasian skema zakat-pajak ini menjadi salah satu dari sekian agenda strategis ekonomi yang dibahas dalam KUII VIII pada 24–26 Juli 2026. Selain isu kewajiban fiskal umat, kongres bertema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" ini turut merumuskan gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional.

Pembukaan KUII VIII ini dihadiri oleh jajaran tokoh nasional dan pimpinan lembaga tinggi negara, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para Duta Besar negara-negara sahabat.