Dukung Amandemen Regulasi, Baznas Ingin Hapus Beban 'Double Payment' Zakat dan Pajak
JAKARTA, MUI Digital-- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terus mendorong adanya amandemen regulasi yang memungkinkan zakat menjadi pengurang pajak secara langsung melalui sistem credit tax rebate.
Langkah ini dinilai mendesak demi menghapus beban ganda (double payment) yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalis Filantropi yang digelar bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Alquran, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Rizaludin mengungkapkan bahwa integrasi ini merupakan aspirasi mendasar dari para donatur dan pembayar zakat (muzaki).
Selama ini, masyarakat dinilai menanggung beban psikologis dan finansial karena harus menunaikan kewajiban agama sekaligus kewajiban negara secara terpisah tanpa adanya skema pemotongan yang komprehensif.
"Dengan adanya ruang ini, para pembayar zakat dan pajak tidak lagi merasa bayar double. Ini adalah perluasan pilihan (choice) bagi masyarakat dan sekaligus pengurangan beban, terutama untuk kelas menengah," ujar Rizaludin.
Menurutnya, kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menurunkan pendapatan negara adalah sebuah kekeliruan.
Berkaca dari negara tetangga seperti Malaysia, serta beberapa negara sekuler yang menerapkan insentif serupa pada donasi filantropi, kebijakan ini justru berbanding lurus dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Kalau belajar dari negara-negara lain, itu tidak ada masalah. Justru pajak naik, zakat juga naik. Ketika derma keagamaan ini diakui oleh negara menjadi pengurang langsung, maka pemeluk agama akan berbondong-bondong taat. Karena ini bukan hanya kewajiban negara, tapi kewajiban agama yang esensial," lanjutnya.
Meski secara payung hukum undang-undang saat ini sudah memberikan ruang dukungan, Rizaludin menyayangkan belum adanya aturan turunan yang bersifat teknis dari otoritas fiskal.
Ia mencontohkan bagaimana perwakilan dari Aceh bahkan sudah berkoordinasi dengan Baznas hingga Bappenas agar regulasi khusus ini bisa diterapkan.
Namun, kendala utama dinilai berada pada tataran eksekusi di Kementerian Keuangan.
"Undang-undangnya sudah mendukung, tapi peraturan Dirjen Pajaknya yang belum ada, sehingga tidak implementatif. Jadi ini ada semacam tembok imajiner, tembok yang dibikin seolah-olah akan susah," kata Rizaludin.
Rizaludin mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai berani melakukan simulasi atau uji coba kebijakan ini, misalnya dengan mengambil wilayah Aceh sebagai proyek percontohan awal.
Lebih lanjut, Baznas memaparkan data indikator riil perputaran dana filantropi masyarakat yang saat ini telah mencapai Rp343 triliun dari lima sumber utama.
Angka riil ini mencakup sektor kurban yang menyerap Rp50 triliun dengan rata-rata harga hewan kurban Rp2,8 juta, serta zakat fitrah yang mencapai hampir Rp8 triliun dengan tingkat partisipasi umat muslim mencapai 92 persen.
Secara rata-rata, donasi per orang di Indonesia (usia 16 tahun ke atas) menyentuh angka Rp1.900.000 per tahun.
Rizaludin menegaskan, perputaran uang ratusan triliun tersebut sudah nyata bergerak di akar rumput dalam bentuk konsumsi pangan, protein nabati, beras, dan penggerak ekonomi mikro.
Jika negara mau mengakui dan mengintegrasikan dana amal ini ke dalam sistem perpajakan resmi, pencatatan pendapatan dan transparansi ekonomi nasional justru akan melonjak drastis.
"Masalahnya sekarang kan tinggal pengakuan saja. Kalau dana amal keagamaan Rp343 triliun yang riil ini diakui dan dicatat oleh negara, otomatis potret pendapatan atas pajak dan ekonomi kita akan ikut naik. Logikanya seperti itu," terangnya.