MUI-Kemenag Sepakat akan Rumuskan Buku Panduan Memahami KUHP Baru
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (4/3/2026) lalu guna membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya yang berkaitan dengan delik keagamaan dan kesusilaan.
Sekretaris Komisi Hukum MUI, Erfandi, menyampaikan MUI merasa memiliki kepentingan terhadap implementasi KUHP baru karena terdapat sejumlah ketentuan yang berkaitan langsung dengan praktik kehidupan keagamaan di masyarakat.
Menurutnya, melalui sejumlah norma baru dalam KUHP tersebut, beberapa perbuatan yang berhubungan dengan aspek keagamaan dan kesusilaan kini dikembangkan sebagai delik pidana.
“Salah satu contohnya adalah persoalan nikah siri yang dalam konteks tertentu dapat masuk dalam pembahasan delik kesusilaan,” ujarnya ketika dihubungi MUI Digital di Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).
Erfandi menjelaskan, dalam implementasinya, sejumlah norma dalam KUHP masih menyisakan ruang multitafsir di tengah masyarakat.
Baca juga: MUI Terbitkan 7 Tausiyah Respons Situasi Geopolitik Dunia dan Eskalasi Timur Tengah
Hal ini menimbulkan perdebatan dalam memahami ketentuan yang ada, terutama terkait delik keagamaan dan kesusilaan.
Karena itu, MUI bersama Kementerian Agama bersepakat untuk merumuskan sebuah buku panduan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP baru.