MUI dan Menko Airlangga Sepaham: Halal Bersifat Mutlak
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
JAKARTA, MUI Digital – Prinsip halal ditegaskan tetap menjadi fondasi utama dalam implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam pertemuan antara jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kedua belah pihak menyatakan kesepahaman bahwa halal bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Dari sisi pemerintah, Airlangga menegaskan bahwa ketentuan halal tetap menjadi rujukan dalam perjanjian dagang, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia.
“Kemudian beberapa hal yang terkait dengan halal itu dapat disampaikan bahwa halal itu diatur dalam perjanjian. Tetapi halal itu mengacu kepada MRA, Mutual Recognition Agreement. Artinya makanan minuman itu harus dalam kategori halal untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya saat memberikan sambutan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).
Ia juga memastikan bahwa pengakuan halal tetap berbasis pada prinsip agama Islam dan lembaga yang telah memiliki pengakuan resmi.
“Dan Amerika pun mengatakan bahwa halalnya juga berdasarkan kepada agama Islam. Dan juga terhadap sertifikasi yang sudah mempunyai Mutual Recognition Agreement,” tambahnya.
Airlangga menekankan, mekanisme tersebut bukanlah pelonggaran standar, melainkan pengakuan administratif antarnegara tanpa mengurangi prinsip syariah yang berlaku di Indonesia.