Mengapa Zakat Fitrah Boleh Ditunaikan dalam Bentuk Uang? Berikut Penjelasan Kiai Cholil
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa.
Dalam ketentuan syariat, zakat fitrah pada dasarnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha', yang di Indonesia umumnya setara dengan 2,5-3 Kg beras.
Lantas, mengapa menunaikan zakat fitrah bisa dalam bentuk uang?
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengungkapkan, dalam perkembangan praktik keagamaan, muncul istilah “al-māl al-mutaqawwim”المال المتقوم yaitu harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar’i.
"Konsep ini menjadi dasar kebolehan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok dan lebih memberikan kemaslahatan bagi penerima," kata Kiai Cholil kepada MUI DIgital di Jakarta, Rabu (17/3/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan dalam khazanah fikih klasik, mayoritas ulama menekankan zakat fitrah dalam bentuk makanan.
Sementara mazhab Hanafi, ungkapnya, membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai (uang) dengan pertimbangan kemanfaatan bagi fakir miskin. Pendekatan ini kemudiaan menjadi salah satu rujukan dalam praktik kontemporer.