Lewati ke konten utama
Kamis, 13 Agustus 2026 / 29 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Google Ads
Berita

Legislator Ingatkan Pengelolaan Wakaf Saham Istiqlal Harus Hati-hati dan Berbasis Syariah

2 menit baca 50 dibaca
Istiqlal
Masjid Istiqlal - Photo by Iqro Rinaldi on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni, mengingatkan agar rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham dilakukan secara cermat dan hati-hati. 

Menurutnya, pengelolaan dana wakaf merupakan amanah besar dari masyarakat sehingga setiap skema investasi yang dipilih wajib memprioritaskan keamanan dana umat serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Husni menegaskan bahwa instrumen investasi saham memiliki karakter yang sangat dinamis. Nilai saham dapat mengalami fluktuasi tajam akibat berbagai faktor eksternal, mulai dari perubahan kondisi ekonomi hingga dinamika geopolitik global. 

Oleh karena itu, penempatan dana wakaf pada pasar modal tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau sekadar mengikuti tren semata.

Dia menjelaskan wakaf  untuk saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional.

Baca juga: Istiqlal Masuk Pasar Modal: Momentum Baru Wakaf Produktif Indonesia

“Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya," ujar Husni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/8/2026). 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menambahkan, apabila skema investasi saham benar-benar ingin diterapkan, pengelola wakaf Masjid Istiqlal harus memiliki pemahaman mendalam dan mendayagunakan tenaga ahli yang profesional di bidang pasar modal syariah. 

“Keahlian ini sangat krusial untuk meminimalisasi risiko kerugian yang dapat menggerus nilai aset wakaf,” tutur dia. 

Dia mengatakan, guna memastikan kejelasan konsep dan mekanismenya, Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Menteri Agama untuk meminta klarifikasi langsung mengenai wacana ini. 

Baca juga: Bank Indonesia Nilai Danantara Syariah Potensi Ubah Aset Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi

“Langkah tersebut diambil agar DPR mendapatkan gambaran yang utuh sebelum menentukan keberlanjutan skema investasi tersebut,” ujar dia. 

Selain menyoroti aspek risiko investasi, Husni juga memberikan usulan alternatif pengelolaan. 

Dia menilai pengembangan wakaf Masjid Istiqlal dapat diarahkan ke bentuk instrumen yang dampaknya lebih nyata dan luas, seperti pembentukan bank wakaf syariah. 

Menurutnya, model ini jauh lebih produktif dan dapat membantu masjid maupun lembaga keagamaan lain di berbagai daerah yang masih menghadapi keterbatasan dana.

Husni menekankan bahwa prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola berbasis syariah harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pengelolaan wakaf agar nilai manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh umat.

Google Ads
Google Ads