Kunjungi MUI, Menko Airlangga Hartanto Bahas Perjanjian Dagang dan Jaminan Produk Halal
Miftahul Jannah
Penulis
Azharun N
Editor
JAKARTA, MUI Digital – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat (MUI) untuk membahas perkembangan perjanjian perdagangan resiprokal (reciprocal trade agreement) serta kaitannya dengan jaminan produk halal di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan aspek halal tetap menjadi prinsip mutlak, khususnya bagi produk makanan dan minuman yang masuk ke pasar Indonesia.
“Halal itu bersifat mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Mekanismenya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Airlangga kepada MUI Digital, Rabu (4/3/2026).
Ia memaparkan bahwa dalam skema perdagangan internasional, Indonesia telah menerapkan mekanisme mutual recognition agreement (MRA). Melalui mekanisme ini, sertifikasi halal dari lembaga luar negeri dapat diakui sepanjang telah terakreditasi dan disetujui oleh otoritas Indonesia.
Saat ini, Indonesia telah menjalin MRA dengan 38 negara. Termasuk dalam pembahasan kerja sama dengan Amerika Serikat, lembaga-lembaga sertifikasi halal yang diakui tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan Indonesia.
Airlangga juga menyinggung bahwa standar halal Indonesia selaras dengan ketentuan internasional, termasuk standar dari Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) di bawah naungan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).