Jelang Pemilu 2024, MUI Keluarkan Taushiyah tentang Pentingnya Memilih Pemimpin
Junaidi
Penulis
Taushiyah tersebut dengan Nomor Kep-12/DP-MUI/II/2024 ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
"Sehubungan dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum serentak pada tanggal 14 Februari 2024, dengan memohon Ridho Allah SWT, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan Taushiyah Kebangsaan," bunyi taushiyah Kabangsaan yang diterima MUIDigital, Selasa (13/2/2024).
Berikut 5 poin Taushiyah Kebangsaan MUI:
1. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya). Oleh karena itu, MUI mendorong agar umat Islam menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani, tanpa tekanan, intimidasi, dan pengaruh money politics (risywah siyasiyyah).
2. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) harus memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan Jujur, Adil, Profesional, Transparan, Akuntabel, Berintegritas dan Independen dalam semua tahapan Pemilu sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menjadi kewajiban seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, penyelenggara Pemilu dan rakyat untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya berkewajiban mengawasi dan mengawal berjalannya Pemilu agar berjalan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil), antara lain dengan memanfaatkan platform media yang didedikasikan untuk mendukung dokumentasi dan hasil penghitungan suara di setiap TPS.
4. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat etika bernegara dan demokrasi yang substantif demi cita-cita proklamasi, yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam ridha Allah SWT (Baldatun Thayibatun Wa Rabbun Ghafur).