Ini Tiga Pasal ART yang Dinilai Bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Dalam perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika yang tentang dalam perdagangan timbal balik (Agreement Reciprocal Trade), terdapat sejumlah ketentuan yang mendapat catatan kritis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketentuan itu di antaranya termuat dalam Pasal 2.8, Pasal 2.9, dan Pasal 2.22 ART yang secara umum mengatur tentang ketentuan masuknya produk impor Amerika di tanah air. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang dan regulasi yang ada karena tidak memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat.
Pasal 2.8 ART mengatur izin impor pakaian bekas cacah, Pasal 2.9 ART mengatur tentang ketentuan halal untuk barang manufaktur, sedangkan Pasal 2.22 ART mengatur tentang ketentuan halal untuk produk makanan dan produk pertanian.
Berikut ini redaksi lengkap ketentuannya:
Pasal 2.8 ART Mengatur tentang Izin Impor Pakaian Bekas Cacah
Indonesia harus mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dicacah dari Amerika Serikat guna lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri pakaian daur ulang Amerika Serikat yang sangat berkembang.
Pasal 2.9 ART Mengatur tentang Ketentuan Halal untuk Barang Manufaktur