Hilal Mustahil Terlihat, Perlukah Rukyat Tetap Dilakukan? Ini Penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, mempertanyakan urgensi rukyatul hilal ketika secara ilmiah posisi hilal sudah dinyatakan mustahil untuk terlihat.
Hal itu disampaikannya dalam agenda Breaking News Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H yang disiarkan langsung oleh Metro TV, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, pada 29 Syaban, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk dengan ketinggian minus. Di Sabang tercatat sekitar minus 1 derajat, sementara di Jayapura mencapai minus 3 derajat lebih. Secara teori astronomi, kondisi tersebut masuk kategori istihalah rukyat atau mustahil terlihat.
“Kalau secara ilmu astronomi sudah dinyatakan mustahil terlihat, lalu mau mengonfirmasi apa? Informasinya memang tidak ada. Karena itu sebenarnya tidak ada urgensinya untuk melakukan rukyatul hilal dalam kondisi seperti ini,” kata Prof Asrorun Ni'am Sholeh.
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang mengklaim melihat hilal dalam situasi tersebut, maka kesaksiannya harus ditolak karena bertentangan dengan sains. Dalam kondisi hilal berada di bawah ufuk, secara teori hilal memang belum wujud sehingga tidak mungkin dapat dirukyat.
Prof. Ni’am menjelaskan bahwa pada hakikatnya rukyat berfungsi sebagai konfirmasi atas informasi hisab. Namun jika secara scientific sudah dipastikan mustahil, maka perdebatan bukan lagi antara hisab dan rukyat, melainkan soal konsistensi terhadap temuan ilmu pengetahuan.
“Penetapan awal bulan memang perspektif keagamaan. Tetapi tuntunan keagamaan itu harus didasarkan pada konfirmasi dan informasi yang bersifat scientific,” tegasnya.