Gelar Pelatihan Nazir Berbasis Kompetensi, Lembaga Wakaf MUI Dorong Tata Kelola Produktif
JUNAIDI
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendorong penguatan tata kelola wakaf di Indonesia melalui peningkatan kapasitas para nazir.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan pelatihan Nazir wakaf berbasis kompetensi kerjasama Antara LW MUI dengan kementerian ATR/BPN RI - LPP dan LSP BWI bertempat di BPSDM ATR/BPN di Cikeas Bogor
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Andi Yudi Hendrawan, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari program strategis lembaga untuk memperkuat profesi nazir yang selama ini dinilai masih kurang diminati masyarakat.
Menurutnya, dibandingkan profesi amil zakat, profesi nazir memiliki tantangan tersendiri karena proses pengelolaan wakaf membutuhkan waktu, keahlian, dan pengembangan yang berkelanjutan.
“Kalau orang ingin memilih profesi, biasanya lebih tertarik menjadi amil. Sementara nazir itu prosesnya panjang. Harta wakaf harus diolah dulu, dikembangkan dulu, baru hasilnya bisa dirasakan. Tidak seperti amil yang hasilnya bisa langsung terlihat,” ujar Andi Yudi, di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Karena itu, Lembaga Wakaf MUI menargetkan dalam satu tahun dapat melahirkan sekitar 300 hingga 500 nazir bersertifikat melalui berbagai pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan ini juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf (LPPW) BWI, guna memastikan para peserta memiliki standar kompetensi yang memadai dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.