Fikih Rekreasi: Bekal Masyarakat Muslim Berlibur ke Luar Kota
Admin
Penulis
KH Abdul Muiz Ali Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Rekreasi dalam kamus besar Indobesia diartikan sebagai penyegaran kembali badan dan pikiran, sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan dan piknik.
Rekreasi biasanya dilakukan saat libur akhir pekan atau libur nasional seperti pergantian tahun baru. Masyarakat dunia lazim melakukan rekreasi, bertamasya, berlibur dan berwisata ke luar kota, luar negeri mendatangi tempat-tempat hiburan bersama keluarga, kerabat ataupun teman kantor.
Memang pada dasarnya menyukai dan mendatangi tempat-tempat yang indah termasuk kebutuhan yang biasa dimiliki semua orang.
Hukum asal rekresasi (tanazzuh) adalah boleh. Bahkan bisa menjadi kegiatan terpuji dan menuai pahala jika diniatkan untuk ibadah.
Dalam istilah arab melakukan perjalanan dari satu tempat ketempat yang lain disebut dengan as-siyāhah (parawisata). Melakukan perjalanan adalakanya bertujuan rekreasi (tanazzuh), menikmati pemandangan alam (taladzudz), dan menghayati keindahan ciptaan Allah SWT.