Di Standardisasi Dai MUI, Prof Ni'am Ingatkan Pentingnya Implementasi Fatwa Soal Palestina
Jakarta, MUI Digital – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak seluruh umat Islam untuk mengimplementasikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina sebagai wujud tanggung jawab keagamaan sekaligus kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Fatwa yang telah ditetapkan tersebut dinilai bukan sekadar ketentuan hukum keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kemanusiaan yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Standardisasi Kompetensi Da;i MUI Angkatan ke-49 hari ke-2 di Kantor MUI pada Kamis (6/9/2026).
Prof Ni’am menegaskan bahwa setelah fatwa ditetapkan, tugas bersama berikutnya adalah mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar memahami serta mengamalkan isi fatwa tersebut.
"Fatwa sudah ditetapkan. Sekarang menjadi tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengingatkan kepada publik, masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh umat Islam agar melaksanakan fatwa yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan sekaligus tanggung jawab kemanusiaan. Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan pokok syariat yang harus menjadi perhatian bersama.
Baca juga: Standardisasi Dai MUI Angkatan ke-49 Cetak SDM Dakwah Berintegritas
Menurutnya, semangat untuk saling melindungi sesama manusia, termasuk membela masyarakat yang mengalami penindasan, merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai ajaran Islam.
Oleh karena itu, dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina serta penolakan terhadap tindakan penindasan dan genosida menjadi bagian dari panggilan moral dan keagamaan umat Islam.
Dia mengingatkan bahwa bentuk dukungan harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki.
"Kita perlu mengoptimalkan kewenangan yang memang bisa kita lakukan, bukan mencari sesuatu yang pada hakikatnya tidak mampu kita lakukan dan justru dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar," kata dia menjelaskan.
Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan masyarakat, lanjutnya, adalah dengan tidak memberikan dukungan ekonomi kepada pihak-pihak yang secara nyata maupun tidak langsung berkontribusi terhadap tindakan genosida di Palestina.
Baca juga: Perkuat Visi Dakwah Moderat, Komisi Dakwah MUI Gelar Standardisasi Dai Angkatan ke-49
Dia mengajak masyarakat untuk mengalihkan konsumsi kepada produk-produk alternatif yang tidak memiliki keterkaitan dengan dukungan terhadap tindakan tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai perusahaan maupun produk yang terindikasi memberikan dukungan terhadap aksi genosida dapat diakses melalui berbagai sumber yang terbuka.
Karena itu, peningkatan literasi masyarakat menjadi sangat penting agar setiap keputusan yang diambil didasarkan pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyampaian materinya, dia berharap para peserta Standardisasi Kompetensi Da’i MUI memahami fungsi strategis fatwa dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer.
Selain memiliki kemampuan menyampaikan dakwah, para dai juga diharapkan mampu menjelaskan kedudukan fatwa secara utuh kepada masyarakat sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai peran MUI dalam membimbing umat dan mendukung terwujudnya kemaslahatan bersama.
Selain itu, Prof Niam mengingatkan bahwa implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mewujudkan solidaritas terhadap Palestina melalui langkah-langkah yang nyata, bijaksana, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan masing-masing.