Baznas Tegaskan Pemotongan Zakat ASN Berbasis Sukarela, Bukan Pungutan Negara
Jakarta, MUI Digital— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyatakan bahwa skema pemotongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam bersifat sukarela dan bukan merupakan pungutan wajib berbasis negara.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan persepsi di masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dan harmonisasi di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Wakil Ketua Baznas RI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan bahwa prinsip dasar sukarela ini sangat krusial untuk dijaga.
Selain agar tidak melenceng menjadi persoalan konstitusional, skema ini juga diterapkan demi menjaga sensitivitas serta keberagaman di lingkungan kerja ASN, khususnya bagi pegawai non-Muslim.
Baca juga: Baznas Geser Arah Pengelolaan Zakat Nasional, dari Santunan Langsung ke Pemberdayaan
"Satu hal yang kami pegang teguh: skema ini bersifat sukarela bagi ASN Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, bukan pungutan wajib berbasis negara. Menjaga karakter sukarela ini penting agar tidak bergeser menjadi persoalan konstitusional maupun sensitivitas terhadap ASN non-Muslim," ujar Kiai Zainut Tauhid di sela-sela Kongres Umat Islam Indonesia VIII di Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.
Untuk mengoptimalkan potensi zakat ASN yang diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun per tahun, Baznas mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap instansi melalui sistem pemotongan langsung pada daftar gaji (payroll system).
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan, pemanfaatan payroll system ini semata-mata dihadirkan sebagai instrumen teknis yang efisien dan akuntabel, bukan sebagai alat pemaksaan.
"Mengapa payroll kami nilai paling efektif? Karena ia sistematis, tercatat, dapat diaudit, dan meminimalkan beban administratif bagi ASN itu sendiri, zakat tertunaikan secara teratur tanpa perlu langkah manual berulang," jelasnya.
Meski demikian, Baznas mengakui implementasi skema ini belum sepenuhnya merata. Saat ini, realisasi penghimpunan zakat ASN baru berada di kisaran Rp50 miliar hingga Rp100 miliar per tahun.
Menurutnya, jarak yang cukup jauh dari angka potensi tersebut menjadi tantangan besar yang dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya ambiguitas regulasi serta persepsi sebagian ASN yang masih menganggap zakat sebagai beban tambahan atau disamakan dengan pajak.
Baca juga: Peran Baznas dalam Pembangunan Aglomerasi Ekonomi di Daerah 3T
Menjawab keraguan sebagian ASN terkait kehalalan dan keamanan pengelolaan dana, Baznas memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menyebut, landasan syar’i zakat penghasilan sendiri telah diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan batasan nisab setara 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Dari sisi tata kelola, Baznas menerapkan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SIMBA) untuk mengintegrasikan data pencatatan, serta rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pengawasan BPK.
"Respons kami terhadap pertanyaan ASN tidak boleh defensif, melainkan edukatif dan membuktikan diri melalui transparansi. Inilah makna prinsip 'Tiga Aman' yang kami usung: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," kata dia menegaskan.