6 Landasan Al-Qur'an dalam Fatwa MUI Terkait Hukum Muslim Ikuti Perayaan Natal
Admin
Penulis
Keberagaman agama di Indonesia merupakan salah satu bentuk dari kebhinekaan, identitas utama bangsa Indonesia. Kebhinekaan sendiri menuntut kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam keyakinan, sehingga sebagai warga negara Indonesia kita harus saling menghormati keyakinan satu sama lain.
Dalam Islam, tidak ada larangan sama sekali untuk bergaul dan bermu'amalah dengan umat agama lain. Bahkan kita dianjurkan untuk saling menghormati, bekerja sama, dan menjaga hubungan baik dengan non-muslim dalam masalah-masalah duniawi.
Namun, bagaimana dengan masalah aqidah atau peribadatan? Misalnya mengikuti perayaan natal bersama orang-orang kristen. Apakah ikut perayaan Natal bersama umat kristen diperbolehkan?
Berhubungan dengan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sejak lama mengeluarkan Fatwa tentang hukum Perayaan Natal Bersama yang ditetapkan di Jakarta, 7 Maret 1981 M.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Hal ini semata-mata bertujuan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt untuk ikut serta dalam ritual peribadatan agama lain, seperti halnya Natal.
Setidaknya ada 6 alasan berlandaskan ayat Al-Qur'an yang menjadi pijakan keharaman umat Islam mengikuti perayaan natal bersama. Di antaranya:
1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.