Sidang Fatwa MUI Sulsel Tetapkan Kehalalan Tiga Pelaku Usaha dari LPH BBIHPMM
Sidang Fatwa MUI Sulsel Tetapkan Kehalalan Tiga Pelaku Usaha dari LPH BBIHPMM
MAKASSAR— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menggelar sidang penetapan kehalalan produk dari tiga pelaku usaha yang diajukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) Makassar, Jumat (9/10/2026).
Sidang tersebut berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan sertifikasi halal untuk memastikan produk yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan syariat Islam.
Berdasarkan dokumen hasil sidang Komisi Fatwa MUI Sulsel, tiga pelaku usaha yang tercatat dalam daftar pemeriksaan berasal dari sektor air minum isi ulang dan usaha kuliner. Seluruhnya merupakan pelaku usaha yang mengajukan produk untuk mendapatkan penetapan kehalalan.
Pelaku usaha pertama adalah CV Lyma Radja yang beralamat di Jalan Pemuda No. 3, Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Usaha mikro tersebut mengajukan satu produk berupa air galon isi ulang yang diaudit oleh Saifullah Masdar, S.TP. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pelaku usaha kedua adalah Mirwan selaku pemilik Depot Air Minum Isi Ulang Ifah yang beralamat di Perumahan Griya Ifah 3, Dusun Bontorita, Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Usaha mikro ini mengajukan satu produk air galon isi ulang dengan auditor Nur Amalia A, S.TP., M.Si. Hasil pemeriksaan juga tercatat memenuhi persyaratan.
Sementara itu, pelaku usaha ketiga adalah Sitti Marhumah melalui usaha Mie Ceng Pengayoman yang berlokasi di Ruko Mirah, Jalan Pengayoman No. D4, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Usaha kuliner tersebut mengajukan sebanyak 61 produk untuk diperiksa. Proses audit dilakukan oleh Nur Amalia A, S.TP., M.Si., dengan hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan.
Penetapan kehalalan dilakukan oleh Prof. Dr. KH. Rusdi Khalid yang mewakili Komisi Fatwa MUI Sulsel setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung yang diajukan.
Melalui sidang ini, MUI Sulsel bersama LPH BBIHPMM mendukung penguatan ekosistem industri halal. Proses sertifikasi diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga kualitas produk dan memenuhi ketentuan halal yang berlaku.
Irfan Suba Raya