Lewati ke konten utama
Minggu, 11 Oktober 2026 / 29 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
MUI Sulsel Tetapkan Kehalalan Produk Sarabba Baddoka
Sulawesi Selatan

MUI Sulsel Tetapkan Kehalalan Produk Sarabba Baddoka

MUI Sulsel Tetapkan Kehalalan Produk Sarabba Baddoka

/ 28 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca

MAKASSAR— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menetapkan kehalalan produk Sarabba Baddoka milik Koperasi BNN Baddoka melalui pengajuan sertifikasi halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pusat Kajian dan Advokasi Halal (PUSJILAL). Penetapan tersebut berlangsung di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, Jumat (9/10/2026).

Sidang membahas hasil verifikasi dan pemeriksaan produk pelaku usaha yang telah melalui proses audit kehalalan sebagai bagian dari tahapan sertifikasi halal.

Berdasarkan dokumen hasil rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel, Sarabba Baddoka merupakan produk milik Koperasi BNN Baddoka yang beralamat di Jalan Baddoka, Makassar. Pengajuan sertifikasi halal tersebut merupakan pengajuan baru yang dibahas dalam sidang.

Bahan yang digunakan dalam pembuatan Sarabba Baddoka antara lain serai, jahe merah, gula aren, cengkeh, gula pasir, biji kapulaga, kayu manis, dan bahan lainnya. Produk minuman tradisional tersebut dipasarkan dalam bentuk kemasan.

Proses audit terhadap produk dilakukan oleh dr.Dzulfikar dan Dr. Kasmawati sesuai pembagian pemeriksaan masing-masing.

Sementara itu, penetapan kehalalan dilakukan oleh Prof. Dr. KH. Rusdi Khalid yang mewakili Komisi Fatwa MUI Sulsel setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang diajukan.

“Setelah kita menimbang dan memeriksa semua produk dan tidak ada yang bermasalah, bismillahirrahmanirrahim, dengan ini ditetapkan kehalalannya,” ungkap Prof. Rusdi Khalid dalam sidang tersebut.

Sidang fatwa halal menjadi tahapan penting dalam proses sertifikasi untuk memastikan produk yang diajukan telah diperiksa berdasarkan ketentuan syariat Islam dan persyaratan yang berlaku.

Melalui proses tersebut, MUI Sulsel bersama lembaga pemeriksa halal turut mendukung penguatan ekosistem industri halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro di Sulawesi Selatan.

Pendampingan sertifikasi halal diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi sekaligus membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pemasaran.

Upaya ini menjadi bagian dari pengembangan industri halal daerah melalui kolaborasi antara Komisi Fatwa MUI Sulsel, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha.

Irfan Suba Raya

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads