LPH Madani Indonesia Ajukan Tujuh Pelaku Usaha dalam Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel
LPH Madani Indonesia Ajukan Tujuh Pelaku Usaha dalam Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel
MAKASSAR— Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Madani Indonesia mengajukan tujuh pelaku usaha untuk dibahas dalam Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di Kantor Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan daftar pelaku usaha yang diajukan, seluruh usaha berstatus baru dengan skala usaha mikro. Ketujuh pelaku usaha tersebut bergerak di sektor makanan, minuman, produk olahan telur, daging, serta jasa penyembelihan.
Pelaku usaha pertama adalah Rumah Makan Topaz dengan nomor daftar SH2026-1-2939096. Usaha yang beralamat di Jalan Opu Daeng Siraju Nomor 199A, Kelurahan Balji, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, serta Jalan Boulevard F 34, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, tersebut mengajukan 116 produk berupa penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan. Auditor yang tercatat adalah Nursyamsuria Widiyawati.
Selanjutnya, CV Piawai Djaya Farm dengan nomor daftar SH2026-1-2966094, beralamat di Dusun Tana Karaeng, Desa Tana Karaeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Usaha ini mengajukan tiga produk berupa telur olahan dan produk-produk hasil olahan telur. Auditornya Raudhatul Jannah Syarief.
Pelaku usaha ketiga adalah RPA Aceng Fikri Bersatu, nomor daftar SH2026-1-2939871, yang beralamat di Pasar Minasa Maupa, Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Usaha jasa penyembelihan ini mengajukan 18 produk dengan auditor Raudhatul Jannah Syarief.
Kemudian terdapat RPH DeoiShii Frozen Indonesia, nomor daftar SH2026-1-2966487, beralamat di Jalan H. Asahrang Mangung, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Usaha jasa penyembelihan ini mengajukan 17 produk dan diaudit Andi Mutiah Anwar.
Sementara itu, RPH Leo Farm mengajukan sembilan produk jasa penyembelihan dengan auditor Andi Mutiah Anwar. CV Forza Raya Indonesia mengajukan delapan produk berupa daging dan produk olahan daging dengan auditor Nursyamsuria Widiyawati.
Adapun pelaku usaha ketujuh adalah Depot Air Minum Isi Ulang Zoya Water di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dengan tiga produk minuman dengan pengolahan. Auditor yang tercatat adalah Nursyamsuria Widiyawati.
Secara keseluruhan, tujuh pelaku usaha tersebut mengajukan 174 produk untuk dibahas dalam rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Setelah melalui pemeriksaan dan pembahasan, seluruh produk dari ketujuh pelaku usaha tersebut ditetapkan halal oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abd. Safa, Lc., MA.
“Setelah kita mendengar dan memeriksa semua produk, tidak ada yang mencurigakan sehingga kita nyatakan halal. Bismillahirrahmanirrahim,” ujar Prof. Najamuddin saat menetapkan hasil tersebut.
Irfan Suba Raya