Lewati ke konten utama
Selasa, 22 September 2026 / 10 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Menengahi Polemik Sound Horeg, MUI Jatim Tekankan Pentingnya Toleransi dan Ketertiban Umum
Jawa Timur

Menengahi Polemik Sound Horeg, MUI Jatim Tekankan Pentingnya Toleransi dan Ketertiban Umum

Menengahi Polemik Sound Horeg, MUI Jatim Tekankan Pentingnya Toleransi dan Ketertiban Umum

/ 9 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait fenomena hiburan sound horeg. Melalui Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, S.H., M.Si., MUI Jatim kembali menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perputaran ekonomi warga, dan hak kenyamanan masyarakat umum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Gus Ubet ini saat menjadi narasumber dalam dialog khusus bertajuk Dilema Sound Horeg: Regulasi Jalan Terus, Rezeki Ga Boleh Putus yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi lokal di Jawa Timur.
Gus Ubet memaparkan bahwa lahirnya Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang pedoman penggunaan sound horeg bukanlah keputusan yang dibuat secara tiba-tiba, melainkan proses panjang dalam merespons keresahan masyarakat luas.
“Pada tanggal 3 Juli 2025 yang lalu, MUI menerima keluhan masyarakat, baik di wilayah Mataraman, Tapal Kuda, maupun Pantura, yang datang ke kantor MUI membawa petisi dengan lebih dari seribu tanda tangan. Mereka keberatan terhadap fenomena sound horeg yang begitu luar biasa menjalar di daerah masing-masing, yang mengakibatkan korban, gangguan ketertiban, dan keamanan,” ungkap Gus Ubet.
Menindaklanjuti laporan tersebut, MUI Jatim merespons cepat dengan membentuk tim kajian dari Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian yang diterjunkan langsung ke sejumlah daerah seperti Jember, Lumajang, dan Kediri. Dari hasil pantauan lapangan dan pengukuran ahli, ditemukan bahwa paparan suara sound horeg mencapai 135 desibel, jauh melampaui ambang batas normal pendengaran manusia yang berada di kisaran 80 hingga 90 desibel.
Berdasarkan pandangan para ahli medis dan dokter spesialis THT yang dihadirkan oleh MUI, paparan suara ekstrem tersebut berisiko memicu gangguan pendengaran permanen, gangguan kardiovaskular, hingga serangan jantung. Lebih lanjut, tim MUI juga menemukan adanya kebiasaan penyerta (lawazim) di lapangan yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, seperti konsumsi minuman keras dan kehadiran penari dengan pakaian minim.
Terkait temuan bahaya tersebut, Gus Ubet mengingatkan kembali pada prinsip dasar dalam syariat Islam yang menjadi landasan keluarnya fatwa. “Dalam ajaran agama sesuai hadis Rasulullah, la dharara wala dhirara, yang artinya janganlah kamu berbuat bahaya dan membahayakan orang lain,” tegasnya.
Meski demikian, Gus Ubet meluruskan bahwa MUI Jatim tidak bertujuan untuk mematikan mata pencaharian pelaku usaha persewaan sound system. Dalam diktum fatwa tersebut dijelaskan secara rinci bahwa penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan, dengan catatan volume suara tidak melebihi kapasitas yang membahayakan kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum (idza), serta meniadakan unsur-unsur penyerta yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan agama.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para panitia penyelenggara kegiatan karnaval di desa-desa, untuk selalu mengedepankan tenggang rasa terhadap lingkungan sekitar.
“Kebebasan berekspresi dan mengaktualisasikan ragam ekspresi itu dibatasi oleh hak orang lain, sehingga tidak bisa bebas sebebas-bebasnya. Walaupun kita memiliki kebebasan untuk itu, tapi kebebasan orang lain itu juga harus dilindungi. Sehingga harus ada yang namanya toleransi dan tenggang rasa antara sesama masyarakat,” pesan tokoh ulama tersebut.
Di akhir pemaparannya, Gus Ubet menegaskan komitmen pengabdian MUI dalam membimbing umat. Ia merangkum bahwa kehadiran MUI senantiasa berpegang pada dua peran utama, yakni sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah) dan pelayan umat (khodimul ummah). Oleh karena itu, MUI dari tingkat provinsi hingga kecamatan akan terus hadir memberikan pendampingan agar kegiatan sosial budaya masyarakat dapat berjalan rukun, aman, dan tetap berada dalam koridor syariat agama.
BAGIKAN: