Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah
SURABAYA, MUI Jatim – Dalam upaya meningkatkan sinergi kelembagaan dan memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, bekerja sama dengan Bank Jatim Syariah, menyelenggarakan kegiatan Executive Sharing Session. Acara strategis ini mengusung tema Peran BASYARNAS MUI dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan Pembiayaan Bermasalah untuk Peningkatan Kinerja Lembaga Keuangan Syariah.
Kegiatan berbagi wawasan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga usai. Untuk lokasinya, acara diadakan di Kantor MUI Provinsi Jawa Timur. Pertemuan yang menargetkan kehadiran sekitar 75 peserta ini turut diresmikan lewat undangan dari Ketua BASYARNAS MUI Jatim, Drs. H.R. Soeharyanto, beserta Sekretaris Mochamad Amaludhin Alwi, S.H.I., MH.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menghadirkan solusi strategis dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah guna mendukung pertumbuhan industri perbankan yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Acara ini dihadiri oleh jajaran penting, di antaranya Direktur Retail dan Syariah Bank Jatim Tony Prasetyo, Ketua DPW Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Jawa Timur Agus Mulyana, serta seluruh direktur BPRS anggota dan calon anggota APEKS Jawa Timur.
Direktur Retail dan Syariah Bank Jatim, Tony Prasetyo, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan kepastian hukum di tengah tingginya pertumbuhan pembiayaan yang membawa konsekuensi kompleksitas risiko hukum.
Penyelesaian sengketa tidak semata-mata dipandang sebagai proses hukum, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi hak para pihak, serta mempertahankan stabilitas industri keuangan syariah secara keseluruhan, tegas Tony Prasetyo. Ia menambahkan, BASYARNAS menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, efisien, serta berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Kehadiran BASYARNAS disambut sangat antusias oleh para pelaku industri perbankan syariah di Jawa Timur. Ketua DPW BPRS Jawa Timur, Agus Mulyana, memvalidasi urgensi acara ini terkait tantangan penyelesaian Non-Performing Financing (NPF) yang sedang dihadapi oleh BPRS saat ini.
Kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang seakan-akan memberikan air segar di kemarau yang panjang, ungkap Agus Mulyana. Kami ini sering mendengar BASYARNAS cuman kayak ada suaranya tapi wujudnya itu kami belum tahu, alhamdulillah hari ini beliau sudah menyampaikan sudah punya kantor sidangnya di sini, ini sebagai bentuk bahwa wujudnya sudah mulai kelihatan, dan mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini pemahaman kita sama dan kita bisa melakukan salah satu alternatif penyelesaian melalui BASYARNAS, tambahnya.
Sesi utama acara ini diisi dengan pemaparan mendalam dari pakar arbitrase, Dr. Mahdi Ahmad Mahfud, S.H., M.Kn., yang memandu para direksi BPRS tentang tata cara penyelesaian sengketa hukum secara terarah dan sesuai syariat. Melalui inisiatif ini, ekosistem ekonomi syariah di Jawa Timur diharapkan dapat tumbuh semakin tangguh dan membawa perlindungan optimal bagi masyarakat.