Lewati ke konten utama
Kamis, 1 Oktober 2026 / 19 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
MUI Sumsel: Ekonomi Syariah Harus Mampu Menjawab Perubahan Zaman
Sumatera Selatan

MUI Sumsel: Ekonomi Syariah Harus Mampu Menjawab Perubahan Zaman

MUI Sumsel: Ekonomi Syariah Harus Mampu Menjawab Perubahan Zaman

/ 18 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca

MUI Sumsel: Ekonomi Syariah Harus Mampu Menjawab Perubahan Zaman

 

PALEMBANG — Perkembangan teknologi digital dan semakin dinamisnya aktivitas ekonomi masyarakat menuntut penguatan kajian ekonomi syariah agar tetap mampu menjawab berbagai persoalan baru.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan menilai perkembangan tersebut harus direspons dengan ilmu, kehati-hatian dan tetap berpegang teguh pada prinsip syariah.

Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Dr. Supadmi Kohar, MM, menyampaikan hal itu dalam wawancara khusus di Kantor MUI Sumsel, Palembang, Rabu (30/9/2026). Dalam wawancara tersebut, Supadmi didampingi Sekretaris Umum MUI Sumsel, Kiai Mahmudin, M.Si.

Supadmi mengatakan, perubahan teknologi telah membawa perubahan besar terhadap pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam melakukan transaksi ekonomi. Berbagai bentuk transaksi digital, produk keuangan dan model bisnis baru terus bermunculan sehingga membutuhkan kajian dari perspektif syariah.

“Ekonomi dan muamalah itu terus berkembang. Karena itu, kita harus mampu merespons perkembangan tersebut dengan kajian yang baik. Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan baru, sementara kita tidak memberikan penjelasan dan pedoman yang memadai,” ujar Supadmi.

Menurut dia, persoalan muamalah memiliki karakter yang dinamis. Hal ini berbeda dengan ibadah mahdhah yang memiliki ketentuan lebih baku. Dalam muamalah, terdapat ruang yang luas bagi perkembangan bentuk transaksi selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Ia mengingatkan kaidah al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah, yang berarti hukum asal dalam persoalan muamalah adalah boleh, sepanjang tidak terdapat ketentuan syariat yang melarangnya.

“Prinsipnya bukan berarti semua bentuk transaksi otomatis boleh. Tetap harus dilihat bagaimana mekanismenya, objeknya, akadnya dan apakah ada unsur yang bertentangan dengan syariat,” jelasnya.

Supadmi menilai perkembangan ekonomi digital juga membutuhkan kemampuan ulama dan lembaga keumatan untuk memahami persoalan secara lebih luas. Kajian tidak cukup hanya melihat teori, tetapi juga harus memahami praktik yang terjadi di tengah masyarakat.

Karena itu, menurutnya, pengkajian persoalan ekonomi syariah idealnya dilakukan secara kolektif dengan melibatkan ulama, akademisi, praktisi ekonomi, ahli hukum maupun pihak yang memahami teknologi.

“Persoalan ekonomi sekarang semakin kompleks. Ada aspek teknologi, hukum, ekonomi dan syariah. Semua harus dilihat secara menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya evaluasi terhadap panduan atau ketentuan syariah ketika terjadi perubahan signifikan dalam praktik ekonomi. Menurut Supadmi, penyesuaian tidak berarti mengubah prinsip dasar agama, tetapi memastikan penerapan nilai-nilai syariah tetap relevan dalam menghadapi kondisi yang terus berubah.

Salah satu contoh perkembangan yang membutuhkan perhatian adalah transaksi emas secara digital. Demikian pula berbagai produk keuangan syariah yang terus mengalami inovasi. Semua itu, kata Supadmi, membutuhkan kajian yang cermat agar masyarakat memiliki kepastian mengenai aspek syariahnya.

Sementara itu, Sekum MUI Sumsel Kiai Mahmudin, M.Si., mengatakan penguatan ekonomi syariah juga harus diikuti dengan peningkatan literasi masyarakat.

“Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar dan mudah dipahami. Jangan hanya mengenal istilah syariah, tetapi juga memahami akad, mekanisme dan prinsip yang mendasarinya,” katanya.

Kiai Mahmudin menilai literasi tersebut penting karena masyarakat Sumatera Selatan semakin akrab dengan transaksi digital dan berbagai layanan keuangan modern.

Supadmi menegaskan, MUI Sumsel memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan pencerahan kepada masyarakat. Perkembangan zaman tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan prinsip syariah, tetapi juga tidak boleh membuat umat tertinggal dalam memahami perubahan.

“Teknologi boleh berkembang, bentuk transaksi boleh berubah, tetapi nilai dan prinsip syariah harus tetap menjadi pijakan. Di situlah pentingnya ilmu dan kajian yang terus dilakukan,” tegas Supadmi.

Ia berharap penguatan kajian ekonomi syariah di Sumatera Selatan dapat semakin mendorong masyarakat memahami aktivitas ekonomi secara benar, sekaligus membangun kehidupan ekonomi yang berkeadilan dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

Editor: Bang Bangun Lubis

 

BAGIKAN: