MUI, Wadah Ulama dan Tanggung Jawab Membimbing Umat di Tengah Perubahan Zaman
MUI, Wadah Ulama dan Tanggung Jawab Membimbing Umat di Tengah Perubahan Zaman
‘ Hasil Wawancara Khusus bersama Ketua Umum MUI Sumsel Dr.Supadmi Kohar dan Sekretaris Umum MUI Sumsel Kiai Mahmudin, M.Si ‘
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim Indonesia. Sejak didirikan di Jakarta pada 26 Juli 1975, MUI memiliki posisi penting dalam kehidupan keumatan dan kebangsaan. Kehadirannya bukan untuk menggantikan organisasi Islam yang sudah ada, melainkan menjadi ruang bersama bagi berbagai unsur ulama dan tokoh Muslim untuk memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengayoman kepada umat.
Masyarakat perlu memahami posisi MUI secara tepat. MUI merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang bersifat independen, bukan lembaga pemerintah. Namun, dalam kehidupan berbangsa, MUI dapat menjadi mitra pemerintah melalui komunikasi, pemberian pandangan keagamaan, dan kontribusi pemikiran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Posisi sebagai mitra pemerintah justru membutuhkan independensi dan tanggung jawab moral. MUI dapat menyampaikan pandangan keagamaan berdasarkan prinsip dan pertimbangan keilmuan, sementara pemerintah memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya memiliki ruang dan tanggung jawab yang berbeda, tetapi dapat bekerja sama untuk kepentingan masyarakat.
Di tengah perubahan zaman, peran MUI semakin kompleks. Persoalan umat tidak lagi terbatas pada masalah ibadah yang bersifat rutin. Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, ekonomi digital, transaksi keuangan, kesehatan, pangan, lingkungan, hingga perubahan perilaku sosial melahirkan persoalan baru yang membutuhkan perspektif keislaman.
Dalam situasi seperti itu, ulama dituntut tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memahami realitas kehidupan. Pengetahuan keagamaan perlu bertemu dengan pemahaman terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial. Dengan demikian, bimbingan yang diberikan kepada umat tidak berhenti pada teori, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang mereka hadapi.
Salah satu fungsi MUI yang dikenal luas adalah memberikan fatwa melalui mekanisme dan perangkat kelembagaan yang dimilikinya. Fatwa dapat menjadi rujukan keagamaan bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan tertentu. Namun, peran MUI tentu tidak berhenti pada fatwa.
MUI juga mempunyai tanggung jawab sebagai **khadim al-ummah**, pelayan umat. Makna pelayanan tersebut sangat luas. Umat membutuhkan pembinaan akidah, penguatan akhlak, pendidikan keagamaan, penjelasan terhadap persoalan sosial, serta pendampingan agar kehidupan modern tetap memiliki arah moral.
Tantangan terbesar saat ini salah satunya adalah derasnya arus informasi. Media sosial memungkinkan siapa saja berbicara mengenai agama. Informasi yang benar dapat tersebar dengan cepat, tetapi informasi yang keliru juga dapat beredar tanpa batas. Masyarakat terkadang sulit membedakan antara pengetahuan agama yang memiliki dasar kuat dengan pendapat pribadi yang dikemas seolah-olah sebagai kebenaran agama.
Dalam kondisi tersebut, kehadiran ulama dan lembaga keulamaan menjadi penting. MUI dapat mengambil bagian dalam memberikan literasi keagamaan kepada masyarakat, terutama generasi muda. Bahasa dakwah juga perlu disampaikan secara komunikatif, argumentatif, dan sesuai dengan karakter masyarakat digital tanpa mengurangi substansi ajaran Islam.
MUI juga perlu terus memperkuat semangat ukhuwah. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika kehidupan umat. Perbedaan tidak semestinya menjadi alasan untuk saling merendahkan. Tradisi musyawarah harus menjadi kekuatan untuk menemukan titik temu dan menjaga persaudaraan.
Pada akhirnya, ukuran penting keberadaan MUI bukan hanya seberapa sering namanya muncul dalam pemberitaan atau seberapa banyak fatwa yang dihasilkan. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana masyarakat merasakan manfaat kehadirannya.
MUI memiliki tanggung jawab moral untuk terus hadir di tengah umat. Ulama harus mampu menjadi sumber ilmu sekaligus teladan akhlak. MUI harus dapat menjadi ruang musyawarah yang mempertemukan berbagai unsur umat dengan semangat persatuan.
Indonesia membutuhkan kehidupan keagamaan yang kuat sekaligus mampu berdialog dengan perkembangan zaman. Dalam konteks itulah MUI mempunyai peran strategis: membimbing umat, mengayomi masyarakat, memperkuat ukhuwah, memberikan pandangan keagamaan, dan berkontribusi dalam kehidupan kebangsaan.
MUI bukan milik satu kelompok. MUI adalah wadah bersama para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim. Karena itu, semakin besar tantangan zaman, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjadikan MUI sebagai rumah musyawarah yang menghadirkan ilmu, kebijaksanaan, dan kemaslahatan bagi umat dan bangsa.
Oleh: Bangun Lubis, M.Si – Ketua Bidang Informatika MUI Sumsel